- Menyatakan Terdakwa ANDRI FIRDAUS Bin SARIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRI FIRDAUS Bin SARIP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna coklat berisikan 4 (empat) paket/bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik transparan;
- 1 (satu) buah kotak hardisk warna biru berisikan 1 (satu) kotak warna merah muda berisikan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik transparan;
- 1 (satu) butir Naarkotika jenis Pil atau Tablet Estacy warna hijau berbentuk kodok dibungkus dengan plastik transparan;
- 16 (enam belas) lembar plastik transparan;
- 1 (satu) lembar bukti transfer
- 1 (satu) set alat hisab sabu (bong)
- 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) unit Hp merek Xiomi warna Gold beserta kartu Nomor 087794480430;
- 1 (satu) unit Hp merek Xiomi warna hitam beserta kartu Nomor 081310281876;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama An. Zila Sari Andini dengan nomor rekening 3541-01-031566-53-5 beserta kartu ATM BRI;
- Uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar KTP Kota tanjung Pinang An. Andri Firdaus NIK 2171012601840002.
Putusan PN BATAM Nomor 792/Pid.Sus/2019/PN Btm |
|
Nomor | 792/Pid.Sus/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egi Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat total 7,15 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa Andri Firdaus; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 792/Pid.Sus/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 792/Pid.Sus/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 792/Pid.Sus/2019/PN Btm
Statistik3518