- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Mokhamad Agus Hilman Hermawan berdasarkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Serang Nomor 0459/Pdt.P/2017/PA.Srg tanggal 05 September 2017 yang berhak menerima pembayaran pembagian hasil kerjasama bisnis berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 208 tanggal 14 November 2012 atau berdasarkan Amar Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018;
- Menyatakan bahwa Amar Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018 tetap berlaku dan wajib dipatuhi seluruh pihak baik perorangan maupun instansi terkait;
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Ahli Waris dan keluarga almarhum Mokhamad Agus Hilman Hermawan tanggal 22 Mei 2017 berlaku untuk para ahli waris dengan berdasarkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Serang Nomor : 0459/Pdt.P/2017/PA.Srg tanggal 05 September 2017 dan wajib dipatuhi untuk seluruh pihak;
- Menyatakan cacat hukum atau batal demi hukum Surat Perdamaian tanggal 19 Februari 2018 yang ditanda tangani Tergugat I , Tergugat II dan Turut Tergugat pasca Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018 atau surat lainnya yang ditanda tangani Tergugat I apabila tanpa persetujuan atau sepengetahuan Para Penggugat dan Kuasa Hukumnya yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama Para Ahli Waris dan keluarga tanggal 22 Mei 2017;
- Menghukum Turut Tergugat IV untuk secepatnya membayar pembayaran lahan terkait Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 208 tanggal 14 November 2012 atau terkait Amar Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018 kepada Para Penggugat melalui Pengadilan Negeri Serang;
- Menetapkan bahwa hasil pembayaran lahan terkait Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 208 tanggal 14 November 2012 atau terkait Amar Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018 untuk dikonsinasikan atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Serang sampai dengan adanya kejelasan hak-hak yang semestinya diperoleh ahli waris atas hasil kerja usaha atau jerih payah (Alm) Muhammad Agus Hilman Hermawan berdasarkan Amar Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan para Penggugat atau mewakili seluruh ahli waris tanpa persetujuan para penggugat selaku para ahli waris;
- Menyatakan H.M.Saleh dan atau kuasa hukum ahli waris berdasarkan Kesepakatan Bersama Para Ahli Waris dan keluarga Almarhum Mokhamad Agus Hilman Hermawan tanggal 22 Mei 2017 diberi kewenangan untuk mewakili ahli waris menerima pembayaran dan membagi hasil keuntungan dari penjualan tanah baik dari Turut Tergugat IV atau dari pembeli lainnya;
- Menyatakan bahwa penguasaan atas surat-surat tanah oleh Tergugat II atau pihak lainnya terkait Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 208 tanggal 14 November 2012 atau terkait Amar Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat IV atau pihak-pihak yang berwenang untuk membayarkan keuntungan kepada Penggugat selaku para ahli waris sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 208 tanggal 14 November 2012 atau terkait Amar Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018 yang telah disepakatai oleh almarhum dan Tergugat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 208 tanggal 14 November 2012 berlaku untuk ahli waris dan wajib dipatuhi untuk seluruh pihak;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Para Turut Tergugat atau pihak lainnya untuk mentaati isi Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 208 tanggal 14 November 2012 yang telah disepakati oleh almarhum dan Tergugat II atau mentaati Amar Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah bertindak sendiri mengatasnamakan ahli waris dengan menandatangani Surat Perdamaian Pasca Putusan tanpa sepengetahuan atau persetujuan para ahli waris atau kuasa hokum para ahli waris;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat I pasca putusan terkait Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018 bukan lagi mewakili atau mengatasnamakan Penggugat atau ahli waris melainkan perbuatan hokum dan tanggung jawabnya sendiri secara pribadi;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV dan pihak lainnya yang turut menandatangani atau mengesahkan Surat Perdamaian telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ditanda tangani pasca putusan tanpa sepengetahuan Penggugat atau ahli waris lainnya yang hanya mengakui dan tetap mentaati Amar Putusan Perkara Perdata Nomor : 48/Pdt.G/2017/PN.Srg tanggal 18 Januari 2018;
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima dan membayarkan dana pembebasan lahan tanpa sepengetahuan ahli waris;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk mengembalikan uang hasil pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov Banten ke Pengadilan Negeri Serang atau bila perlu dapat dilakukan Eksekusi untuk selanjutnya keuntungan dibagi bersama Penggugat dan Tergugat sesuai haknya masing-masing berdasarkan Perjanjian Nomor 208 tanggal 14 November 2012;
- Menyatakan bahwa perubahan peralihan hak atas tanah yang asal mulanya dari modal hasil pembebasan lahan Almarhum Mokhamad Agus Hilman Hermawan adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum, sehingga Sertifikat Hak Milik atas nama siapapun terkait Perjanjian Nomor 208 tanggal 14 November 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum dan dianggap menjadi bagian tanah yang keuntungan pembayaran pembebasannya sebagian menjadi hak Penggugat;
- Menyatakan bahwa setelah bagian hak almarhum diterima sepenuhnya para Penggugat atau ahli waris selanjutnya bagian masing-masing ahli waris dari almarhum akan dibagi berdasarkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Serang Nomor 0459/Pdt.P/2017/PA.Srg tanggal 5 September 2017;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas tanah beserta turutannya yang dibeli oleh Almarhum Mokhamad Agus Hilman Hermawan untuk menyerahkan kepada para Penggugat beserta surat-surat tanah atau sertifikat hak miliknya atau bila perlu dapat dilakukan eksekusi dan bila mana perlu dengan bantuan alat Negara/Polisi, selanjutnya hasil penjualan tanah atau keuntungan penjualan tanah untuk dibagi waris berdasarkan kesepakatan para ahli waris;
- Menyatakan pembayaran yang telah dan akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten cq Biro Umum Bagian Perlengkapan Provinsi Banten (Turut Tergugat IV) kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tidak sah jika nyata-nyata pembayaran dilakukan tanpa sepengetahuan para Penggugat sebagai ahli waris;
- Menyatakan tanah SHM No. 410/AJB No. 38/2013 an Kania Dewiyanti, SHM No. 1981 an. Dayang Mentari, SHM No. 2059 an. Dayang Mentari AJB No. 402/2013 an. Dayang Mentari, SHM No. 408/AJB No. 381/2013 an. Dayang Mentari, AJB No. 115 an. H.M. Saleh adalah murni milik Para Penggugat, oleh karenanya surat-surat tanahnya yang dikuasai oleh Tergugat II harus dikembalikan kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IVI dalam Konpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Srg |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2018/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Eni Sri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Um.br Hakim Anggota Atep Sopandi |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Yani Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2998 K/Pdt/2019
Pertama : 35/Pdt.G/2018/PN.Srg
Statistik12830