Putusan PN MANADO Nomor 300/Pdt.G/2013/PN.Mdo |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2013/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | PERDATA WARIS DITOLAK KASASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Armindo Pardede |
Hakim Anggota | Novrry T. Oroh, Achmad Sugeng Djauhari |
Panitera | -jenny Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DITOLAK |
Catatan Amar | - M E N G G A D I L I:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara :- Menolak seluruh gugatan para Penggugat 1. LENNY MARIA OGI, 2. FEMMY OGI, 3. NELLY OGI, 4. WEMPY OGI, 5. YENNY OGI;- Menyatakan para turut Tergugat 1. CRESCENS OGI, 2. ELISABETH OGI, 3. PAULUS OGI, 4. DIONNY SIUS OGI, 5. JEANE CECIUA OGI untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;Dalam Rekonvensi :Dalam pokok perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan dalam rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum 2 surat hibah bangunan tanggal 14 Mei 1991 dari Alm. Corneles Ogi ayah dari Tergugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan menurut hukum penguasaan tanah bekas tanah eig verponding No. 411 dan tindakan penggugat Rekonvensi yang melakukan permohonan pembuktian hak lama kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Manado tidak bertentangan dengan hukum;4. Menyatakan menurut hukum tanah sertifikat Hak Milik No. 131/Wenang Selatan adalah sah milik dari Penggugat Rekonvensi untuk dapat dipergunakan secara bebas;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI/REKONVENSI :- Menghukum para Penggugat Konvensi/ para Tergugat Rekonvensi untuk. membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 636 K/Pdt/2015
Pertama : 300/Pdt.G/2013/PN.Mdo
Statistik1098