Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 323/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 323/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PENGGELAPAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lendriaty Janis |
Hakim Anggota | Iman Gultom, S U Y A D I |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I TOTO PRASETYO Alias TOTO dan Terdakwa II TIRZAN AMIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TOTO PRASETYO Alias TOTO dan Terdakwa II TIRZAN AMIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat sebagai berikut :1. 1 (satu) lembar fotocopi legalisir cek Bank Mandiri No. ED 423812 tanggal 28 Nopember 2008 senilai Rp 600.000.000,- . 2. 1 (satu) lembar fotocopi legalisir aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 28 Nopember 2008 dari PT. Pro Intertech Indonesia kepada TOTO PRASETYO senilai Rp 600.000.000,-. 3. 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek Bank Mandiri No.EL213130 tanggal 12 Februari 2009 senilai Rp 1.500.000.000,- 4. 1 (satu) lembar fotocopi legalisir aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 12 Februari 2009 dari PT. Pro Intertech Indonesia kepada SIMSEM KLN TANJUNG DUREN senilai Rp 1.500.000.000,-. 5. 1 (satu) lembar fotocopi legalisir bilyet Giro Bank Mandiri No. KH 810981 tanggal 12 Mei 2009 senilai Rp 1.300.000.000,-6. 1 (satu) lembar fotocopi legalisir aplikasi transfer Bank Mandiri tanggal 12 Mei 2009 dari PT. Pro Intertech Indonesia kepada SIMSEM BNI KCU DAAN MOGOT senilai Rp 1.300.000.000,-. 7. 28 (dua puluh delapan) lembar fotocopi legalisir rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT. Pro Intertech Indonesia nomor rekening 1240004483138.8. 20 (dua puluh) lembar fotocopi Akta Pendirian PT. Pro Intertech Indonesia nomor 13 tanggal 28 Juni 2002.--9. 3 (tiga) lembar fotokopi contoh tanda tangan nasabah perusahaan untuk rekening giro nomor 1240004483138 di Bank Mandiri.10. 18 (delapan belas) lembar fotokopi surat-surat yang ditandatangani oleh TIRZAN AMIR bertindak sebagai Direktur Operasional untuk mewakili PT. Pro Intertech Indonesia.11. 29 (dua puluh Sembilan) lembar fotokopi surat-surat yang ditandatangani oleh TOTO PRASETYO bertindak sebagai Direktur maupun Direktur Keuangan untuk mewakili PT. Pro Intertech Indonesia.12. 77 (tujuh puluh tujuh) lembar fotocopi laporan keuangan PT. Pro Intertech Indonesia periode tahun 2005-2009. 13. 19 (Sembilan belas) lembar fotocopi legalisir turunan akta pendirian PT. Pro Intertech Indonesia No. 13 tanggal 28 Juni 2002.14. 13 (tiga belas) lembar fotocopi legalisir salinan akta pendirian PT. Pro Intertech Indonesia No. 23 tanggal 8 April 2008. 15. 33 (tiga puluh tiga) lembar fotocopi lampiran bukti pengeluaran uang senilai Rp 3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus juta rupiah).16. 1 (satu) lembar cek asli Bank Mandiri nomor 423812 tanggal 28 November 2008 senilai Rp 600.000.000,- atas nama PT. Pro Intretech Indonesia ke TOTO PRASETYO.Tetap terlampir dalam berkas perkara6. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 323/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.
Statistik10524