Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 6/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Aminah Akil |
Hakim Anggota | Izzuddin Hm, Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | Dra. Maswiyah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1258/Pdt.G/2014/PA.Bjm. tanggal 21 Januari 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Rabi?ul Awal 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar secara lengkap sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhafap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin ;3. Menghukum Pemohon untuk membayar :- Nafkah iddah sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;- Uang mut?ah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;- Nafkah untuk satu orang anak bernama PEMBANDING TERBANDING yang lahir pada tanggal 25 Mei 2013, setiap bulan minimal Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Temohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1258/Pdt.G/2014/PA.Bjm
Banding : 6/Pdt.G/2015/PTA.Bjm
Statistik7425