- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena kualifikasi pelanggaran indisipliner dan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah periode tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2018 sejumlah Rp. 4.319.747,- (empat juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sejumlah Rp.65.747.087,- (enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Pengguggat upah proses sejumlah Rp. 24.502.020,- (dua puluh empat jutalima ratus dua ribu dua puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 946.000,- ( sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 37/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atmari, Br Hakim Anggota Setia Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1394 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 37/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik11830