Putusan PTA MEDAN Nomor 105/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, H. M.ghozali Husein Nasution |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 133/Pdt.G/2018/PA.Mdn. tanggal 26 Juni 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1439 Hijriyah, dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan thalak satu Raj?i Terhadap Termohon (PEMBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menetapkan 4 (empat) orang anak masing-masing bernama :2.1. ANAK I, laki-laki lahir tanggal 01 Juli 2003, atau umur 14 tahun;2.2 ANAK II, laki-laki lahir tanggal 15 Juni 2005, atau umur 12 tahun;2.3. ANAK III, laki-laki lahir tanggal 03 November 2006 atau umur 11 tahun dan2.4. ANAK IV, laki-laki lahir tanggal 20 Oktober 2010 atau umur 7 tahun; berada dalam asuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi;3. Menetapkan nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas minimal sejumlah Rp4.000.000.00.- (empat juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya Hadhonah sejumlah tersebut pada dictum angka 3 diatas diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan, kemudian penambahan 10 % setiap tahun berikutnya;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai akibat cerai berupa:- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 9.000.000.00.- ( sembilan juta rupiah);- Biaya Kiswah sejumlah Rp.2.500.000.00.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah);- Mut?ah berupa emas murni 10 (sepuluh) gram;6. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.00.- ( seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Pertama : 133/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik5514