Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 89-K/PM.I-01/AD/V/2012, 19-07-2012 |
|
Nomor | 89-K/PM.I-01/AD/V/2012, 19-07-2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PEMBUNUHAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 15 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Waluyo |
Hakim Anggota | Mayor Chk M. Djundan, Mayor Laut Kh Desman |
Panitera | Lettu Laut Kh Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : 13 (TIGA BELAS) TAHUN PENJARA, PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, menetapkan selama penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :Barang-barang : a) 1 (satu) bilah pisau lipat bergagang warna merah;b) 1 (satu) buah Handphone Nokia X5 warna pink;c) 15 (lima belas) gram kalung emas;d) 12 (dua belas) lembar uang sebesar Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah);e) 1 (satu) buah handuk kecil bercak darah;f) 1 (satu) buah selimut/Bad caver warna coklat;g) 1 (satu) buah Seprai warna kuning bercak darah;h) 1 (satu) buah tilam warna ungu bercak darah; dan i) 1 (satu) buah potongan karpet warna merah bercak darah;Barang-barang tersebut huruf a) s.d. huruf i) dikembalikan kepada Saksi-6 Praka Nurdin NRP 31040485780782.j) 1 (satu) buah Handphone Nokia Ekpres music warna hitam merah;k) 1 (satu) buah jaket merk diery warna hitam;l) 1 (satu) buah celana panjang loreng;m) 1 (satu) pasang sepatu sport merk eagle warna putih,Barang-barang tersebut huruf j) s.d. huruf m) dirampas untuk dimusnahkan.Surat-surat : a) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum No. 4411.6/211/2011 tanggal 27 Desember 2011 dari RSUD Datu Beru Takengon atas nama Sdri. Neni Fitriani (korban); b) 3 (tiga) lembar foto barang bukti Pisau, Handphone, Uang, Handuk putih, Selimut, Tilam, Potongan karpet, Jeket, celana panjang loreng, dan sepeda motor;c) 3 (tiga) lembar foto Sdri. Neni Fitriani (korban) di tempat kejadian perkara (TKP); d) 1 (satu) lembar foto sebilah pisau bergagang merah saat di temukan di TKP dan bercak darah di TKP;e) 14 (empat belas) lembar foto hasil rekontruksi kasus pembunuhan a.n. Sdri. Neni Fitriani (korban);f) 1 (satu) lembar surat kepala kampung Bener Mulie No. 472/12/08 tanggal 10 Januari 2012 tentang telah meninggal dunia atas nama Sdri. Neni Fitriani (korban); g) 1 (satu) lembar surat keterangan meninggal dari Rumah sakit Umum Daerah daru Beru Kab. Aceh Tengah No. 474.3/88/2012 bulan Januari 2012 tentang telah meninggal dunia atas nama Sdri. Neni Fitriani pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011;h) 12 (dua belas) lembar Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa oleh Penyidik di Denpom IM Lhokseumawe tanggal 5 Maret 2012;i) 1(satu) lembar hasil print dari Telkomsel Nomor Handphone 08529790855 milik Sdri. Fitriyani tanggal 23 Desember 2011 yang digunakan komunikasi dengan Nomor HP 085277266222 milik Terdakwa,Masing-masing dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebanyak Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89-K/PM.I-01/AD/V/2012,_19-07-2012.zip
- Download PDF
- 89-K/PM.I-01/AD/V/2012,_19-07-2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89-K/PM.I-01/AD/V/2012, 19-07-2012
Statistik8121