Putusan PN TUAL Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN Tul |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 41/Pid.Sus/2015/PN TulFARID HIDAYAT SOPAMENASH.MHSAMILA DAENG NANDRO Aias PABLO |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Sh Rays Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;1. Menyatakan Terdakwa SAMILA DAENG NANDRO ALIAS PABLO , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum membeli , menjual Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;--------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMILA DAENG NANDRO ALIAS PABLO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;-------- 3. Menetapkan masa Penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa :? 4 (empat) sachet plastic bening berukuran kecil berisikan Kristal bening;Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------? 1 (satu) lembar baju muslim (baju koko) warna putih berlengan panjang;-? 1 (satu) buah timbangan CHQ Pocket Scale warna hitam ;--------------------Dikembalikan kepada terdakwa ;---------------------------------------------------? 1 (satu) buah Handphone Blacberry tipe 9220 warna hitam terpasang Baterai Blackberry JSI warna hitam dan terpasang Kartu AS ;--------------Dirampas untuk Negara ;-------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PID/2015/PT AMB
Pertama : 41/Pid.Sus/2015/PN Tul
Statistik6818