- 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) butir obat pil warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir obat pil warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir obat pil warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) grenjeng berisi @ 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo ???Y??? (disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 2 (dua) butir pil dan sisanya 8 (delapan) butir pil warna putih logo ???Y)???;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 2 (dua) plastik klip;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI lengkap dengan kartunya no simcard 089807923499;
Putusan PN LUMAJANG Nomor 178/Pid.Sus/2018/PN Lmj |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2018/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Dwihartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Otto Edwin, Br Hakim Anggota A.a.gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Johan Setiyawan Bin Suwagi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2018/PN Lmj
Statistik160