Putusan PTA KUPANG Nomor 9/Pdt.G/2015/PTA.Kp. |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2015/PTA.Kp. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | penceraian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.syahidi |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin . Faizin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Termohon/pembanding dapat diterima;------------------------------------------------ Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Kupang Nomor 23/Pdt.G/2015/ PA. Kp. tanggal 07 Oktober 2015 M. Bertepatan dengan tanggal 23 Zulhijah 1436 H. yang dimohonkan banding sehingga secara keseluruhan akan berbunyi sebagai berikut;----------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;---------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Kupang;----------------------------------------------3. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar mut?ah kepada Termohon/Pembanding berupa uang tunai sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);-------------------------------------------------------------4. Menghukum Pemohon//Terbanding untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon/Pembanding berupa uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);-----------------------------5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kupang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-----------------------6. Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah).7. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2015/PTA.Kp..zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2015/PTA.Kp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2015/PTA.Kp.
Pertama : 23/Pdt.G/2015/PA.Kp
Statistik14662