- Menyatakan Terdakwa AHMAD JAJULI ARIFIN alias PENDUL bin NANANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah atau seperangkat alat isap shabu yang terbuat dari botol bekas air mineral ;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih shabu dengan berat netto akhir 2,4232 Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih shabu dengan berat netto akhir 0,1018 Gram;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk ESSE didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih shabu dengan berat netto akhir 0,1026 Gram ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 178/Pid.Sus/2017/PN Rkb |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2017/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Rosady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Sumatunggara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2017/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2017/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2017/PN Rkb
Statistik534