Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 516/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel. |
|
Nomor | 516/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 5 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudarwin |
Hakim Anggota | Ida Bagus Dwiyantara, H. Mien Trisnawati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wanprestasi ). Terhadap Para Penggugat .3. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut di atas dinyatakan sah dan berharga.4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengembalikan kepada Para Penggugat dana investasi dan bunganya selama 3 ( tiga ) bulan sebesar Rp. 3.901.174.998,- .5. Menghukum Tergugat II menjual lelang Tanah dan Bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No.1413 / Ragunan, yang telah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.8066 / Ragunan , yang terletak di Jalan Raya Pejaten Barat 100, Rt.005 Rw.03 , Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, yang hasil penjualannya dipakai untuk membayar pengembalian modal dan keuntungan Para Penggugat tersebut di atas, apabila ada kelebihan dikembalikan kepada Tergugat II tersebut.6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar bunga 6 % setahun dari dana investasi Para Penggugat sebesar Rp.2.679.000.000,- terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan ini.7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini.8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.201.000.,- (Dua juta dua ratus satu ribu rupiah).9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 516/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel..zip
- Download PDF
- 516/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 644 PK/Pdt/2015
Pertama : 516/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Statistik4816