- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan jujur;
- Mengabulkan gugatan bantahan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan hukum perolehan tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Perjanjian pelepasan hak atas tanah dan pengakuan penerimaan ganti rugi No. 45 tahun 20117 tanggal 20 November 2017, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT ALI MASADI, SH, M.Kn adalah sah dan berdasar hukum;
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa, yaitu tanah sawah yang terletak di lingkungan Seruni, Kelurahan Selong, kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, luas +-2.4027 m2 (dua ribu empat ratus tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN SELONG Nomor 65/Pdt.Bth/2019/PN Sel |
|
Nomor | 65/Pdt.Bth/2019/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yakobus Manu, Sh hakim Anggota 2: Timur Agung Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI: - Menolak tuntutan provisi Pelawan; DALAM POKOK PERKARA: - sebelah utara: tanah milik H. NAHDOH Sebelah timur : tanah milik YUSUF; - Sebelah selatan : tanah milik FARID BAG Sebelah barat : tanah wakaf Masjid Pancor; sebagai milik dari Pelawan; 5. Menyatakan hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Sel tanggal 11 Oktober 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 191/PDT/2018/PT MTR tanggal 24 Januari 2019, adalah tidak dapat dilaksanakan (non executable); 6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp6.871.500,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah); 7. Menolak gugatan bantahan Pelawan yang selain dan selebihnya; dst... 5 Menyatakan hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Sel tanggal 11 Oktober 2018 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 191/PDT/2018/PT MTR tanggal 24 Januari 2019, adalah tidak dapat dilaksanakan (non executable); 6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp6.871.500,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah); 7. Menolak gugatan bantahan Pelawan yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 981 K/Pdt/2021
Pertama : 65/Pdt.Bth/2019/PN Sel
Statistik390