Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Zuhairi, I Ketut Tirta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Para Penggugat ;3. Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 32 tanggal 20 Maret 2014 antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum ; 4. Menyatakan Akta Nomor 28 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bukit Samudera Perkasa yang dibuat dihadapan Notaris Nathalia alvina Jinata, SH. tertanggal 20 Maret 2014 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menyatakan Akta-akta yang mengikuti dari Akta Nomor 28 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bukit Samudera Perkasa yang dibuat dihadapan Notaris Nathalia Alvina Jinata, SH. tertanggal 20 Maret 2014 karena Batal Demi Hukum, maka Akta Peralihan Saham Nomor 29 tanggal 20 Maret 2014 yaitu kepada Tergugat II, Akta Peralihan Saham Nomor 30 tanggal 20 maret 2014 yaitu kepada Tergugat III dan Akta Peralihan Saham Nomor 31 tanggal 20 Maret 2014 yaitu kepada Tergugat IV, adalah Batal Demi Hukum ;6. Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Akta Nomor 111 tertanggal 30 September 2013 yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bukit Samudera Perkasa yang dibuat dihadapan Notaris Ilmiawan Deskrit supatmo yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 18 Nopember 2013 Nomor AHU-AH.01.10-48929 Nomor AHU-AH.01-10-48930 dengan Harto selaku Direktur Utama, Yusirwan selaku Direktur Human Resources Development (HRD) dan Syafurrijal selaku Komisaris dengan Pemegang Saham sesuai Akta Nomor 111 tertanggal 30 September 2013 tersebut ;7. Menyatakan jual beli 3 (tiga) Kapal Motor Penumpang Ontoseno I BSP-II, Kapal Motor Penumpang BSP III yang dahulu bernama Pride of Rathlin dan Kapal Motor Penumpang Victorious 5, adalah Batal Demi Hukum ;8. Menyatakan Kapal Motor Penumpang Ontoseno I BSP-II, Kapal Motor Penumpang BSP III yang dahulu bernama Pride of Rathlin dan Kapal Motor Penumpang Victorious 5, tetap menjadi milik Penggugat III ;9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Kapal Motor Penumpang Ontoseno I BSP-II, Kapal Motor Penumpang BSP III yang dahulu bernama Pride of Rathlin dan Kapal Motor Penumpang Victorious 5, kepada Penggugat III setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap ;10. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan agunan/jaminan kredit PT. Bukit Samudera Perkasa pada Bank International Indonesia (BII) berupa harta milik Penggugat I (Anton Chitera) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 273/WLK dan No. 1363/WLK Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung No. 277/Ktp No. 288/Ktp, Desa/Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung, dan No. 317/Ktp, No. 318/Ktp, No. 320/Ktp, Desa/Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Bitung Selatan, Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung dan menyerahkannya kepada Penggugat I dan selanjutnya mengganti agunan/jaminan kredit pada Bank International Indonesia (BII) tersebut dengan jaminan milik Para Tergugat ;11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian akibat pelunasan fasilitas kredit di Bank International Indonesia yang seharusnya menjadi tanggungjawab Para Tergugat sebesar Rp. 41.347.784.413,32 (empat puluh satu milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga belas ribu koma tiga puluh dua rupiah) kepada Penggugat III secara seketika dan sekaligus ;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12,5% per tahun atas nilai kerugian Para Penggugat yang dikabulkan sejak gugatan didaftarkan sampai putusan ini dilaksanakan oleh Para Tergugat :13. Menyatakan sah dan berharga sita j aminan yang telah diletakkan atas harta milik Para Tergugat sebagai berikut :A. 1. Sebidang tanah seluas 2173 M2 (dua ribu eratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras (dahulu Kecamatan Telukbetung Selatan) Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 62/Sr dengan surat ukur/gambar situasi No. 94/1973 atas nama Atong Wijaya ; 2. Sebidang tanah seluas 4.580 M2 (empat ribu lima ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras (dahulu Kecamatan Telukbetung Selatan) Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 63/Sr dengan surat ukur/gambar situasi No. 193/1972 atas nama Atong Wijaya ; 3. Sebidang tanah seluas 407 M2 (empat ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras (dahulu Kecamatan Telukbetung Selatan) Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 133/Sr dengan surat ukur/gambar situasi No. 639/1978 atas nama Atong Wijaya ; 4. Sebidang tanah seluas 5.052 M2 (lima ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras (dahulu Kecamatan Telukbetung Selatan) Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 203/Sr dengan surat ukur/gambar situasi No. 140/205 atas nama Atong Wijaya ; 5. Sebidang tanah seluas 5.710 M2 (lima ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 20/Sb dengan surat ukur/gambar situasi No. 39/1974 atas nama Julia Teratai Gunawan, yang sekarang termasuk dalam Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung ; 6. Sebidang tanah seluas 3.870 M2 (tiga ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 32/Sb dengan surat ukur/gambar situasi No. 181/75 atas nama Atong Wijaya yang sekarang termasuk dalam Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung ; 7. Sebidang tanah seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim (dahulu Kecamatan Sukabumi) Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1082 dengan surat ukur/gambar situasi No. 59/Jagabaya III2012 atas nama Fredy Tanjung dan 1 (satu) bangunan rumah mewah ; 8. Sebidang tanah seluas 19.340 M2 (Sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian (dahulu Kecamatan Tanjungkarang Timur) Kota Bandar Lampung dengan surat ukur/gambar situasi No. 1546/1986 atas nama Atong Wijaya dengan 1 (satu) bangunan gudang dan sekarang termasuk dalam daerah Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ; 9. Sebidang tanah seluas 1.190 M2 (seribu sseratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal (dahulu Kecamatan Tanjungkarang Barat) Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 545/E dengan surat ukur/gambar situasi No. 596/80 atas nama Julia Teratai Gunawan ; 10. Sebidang tanah seluas 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras (dahulu Kecamatan Telukbetung Selatan) Kota Bandar Lampung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 191/Sr dengan surat ukur/gambar situasi No. 1063/80 atas nama Atong Wijaya ; 11. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa SPBU Nomor 24-351-102 dan Nomor SPPT 18.71.070.006.003.0194 atas nama Atong Wijaya yang terletak di Jl. Cut Nyak Dien Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung ;Sebagaimana Beritra Acara Sita Jaminan No. 264/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel. Jo. No. 01/Pen.Pdt/Del/2016/PN.Tjk. tanggal 3 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang atas delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;B. Tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa SPBU No. 24 -354-60 terletak di Jalan Raya Bakauheni Km-19 Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana SHM No. 228 dengan luas 3.460 M2, SHM No. 229 dengan luas 2.626 M2, SHM No. 291 dengan luas 7.260 M2, SHM No. 523, dan SHM No. 517 yang kesemuanya atas nama Atong Wijaya, sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Jo. No. 01/Pen.Pdt/Deleg/ 2016/PN.Kla. tanggal 16 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kalianda atas delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;C. Sebidang tanah seluas 313 M2 (tiga ratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bencongan (dahulu Desa Bencongan), Kecamatan Kelapa Dua (dahulu Kecamatan Curug) Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, sebagaimana Sertifikat Hak milik No. 10323, dengan Sruat Ukur/Gambar Situasi No. 93/Bencongan/2004, atas nama Atong Wijaya ;Dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Jalan Danau Batur ;- Timur : Tanah Kosong ;- Selatan : Tanah kosong ;- Barat : Rumah No. 12 ; KETERANGAN :- Tanah dan bangunan yang diletakkan sita jaminan tersebut setempat dikenal dengan alamat Perumahan Beverly Golf Lippo Karawaci, Jalan Danau Batur No. 20, Kelurahan bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ;- Tanah dan bangunan yang diletakkan sita jaminan tersebut bertembok permanen, 2 (dua) lantai, beratap genteng munir tanpa pagar ;Sebagaimana berita Acara Sia Jaminan No. 02/BA.CB/DEL/2016 Jo. No. 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Jurusia Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang atas delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;D. Sebidang tanah berikut bangunan gudang seluas 466 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. M.2056/Pekajon atas nama Atong Wijaya ;Bangunan mana terbuat dari dinding tembok, lantai floor semen, atap seng ;Dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Timur : Jl. Pejagalan Raya ;Sebelah Barat : Tembok Bangunan tersebut ;Sebelah Utara : Bangunan No. 69 ;Sebelah Selatan : Bangunan No. 65 ;Sebidang tanah berikut bangunan gudang tersebut terletak dan dikenal oleh umum di Jalan Raya Pejagalan RT. 005 RW. 04 No. 67, Kelurahan Pekajon, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ;Sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 03/2016/DEL Jo. No. 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 24 Februari 2016 yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Barat atas delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;E. 1 (satu) unit Kapal Motor Penumpang (KM.BSP I eks.Jatra01 BSP eks Happiness tercatat atas nama PT. Tri Sumaja Lines ;DanSita Hak Milik (Revindicatoir Beslag)1 (satu) unit Kapal Motor Penumpang (KM BSP III eks. PRIDE OF RATHLIN) sebagaiman Grosse Akta Balik Nama Kapal Nomor 5120 tertanggal 15 April 2008, atas nama PT. Bukit Samudera Perkasa ;Sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 264/Pdt.G/2015/ PN.Jkt.Sel. Jo. No. 01/Pdt.Pen.CB.DEL/2016/PN.Srg. tanggal 26 Februari 2016 yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Klas I A Serang atas delegasi Pengadilan Negeri Jakarta selatan guna menjamin terlaksananya putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini maka semua harta yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita hak milik (revindicatoir beslag) haruslah dinyatakan sah dan berharga menurut hukum ;14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebanyak Rp. 4.241.000 (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;15. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 719/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 2614 K/Pdt/2017
Pertama : 264/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Statistik341265