- Menyatakan Terdakwa SUKIRMAN als SUKIR bin ANUAR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebanyak Rp.100.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna kuning dan berlengan hitam;
- 1 (satu) helai celana levis berwarna merah;
- 1 (satu) helai CD berwarna merah;
- 1 (satu) helai BH berwarna ungu;
- 1 (satu) buah senter kepala berwarna abu-abu dan orange;
- 1 (satu) buah topi bertuliskan ADIDAS berwarna abu-abu;
- 1 (satu) pasang sepatu bola berwarna biru dan orange;
- 1 (satu) buah handphone merk ASUS berwarna hitam putih;
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah berkondom warna hitam;
- 1 (satu) sepeda motor honda beat berwarna hitam list kuning;
- 1 (satu) sepeda motor VIXION berwarna putih les hitam;
Putusan PN Mukomuko Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2019/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junita Pancawati, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara SAPRIL bin ANUAR; 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2019/PN Mkm
Statistik1020