- Menyatakan terdakwa HARRYANTO Panggilan RIAN Bin IRWANTO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman???sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat total 20,03 (dua puluh koma nol tiga gram;
- 5 (lima) lembar kertas papir;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I Jenis ganja yang dibungkus plastik kuning disimpan dalam plastik hitam dengan berat 209,52 (dua ratus sembilan koma lima puluh dua) gram;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis ganja yang dibungkus plastik bening disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe dengan berat 1,04 (satu koma nol empat) gram;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis ganja yang dibungkus plastik bening disimpan dalam kotak rokok U-Mild dengan berat 4,26 (empat koma dua puluh enam) gram;
- 9 (Sembilan) lembar kertas papir;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I Jenis ganja yang dibungkus plastik bening disimpan dalam kantong kecil celana Levis sebelah kanan dengan berat 0.33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) lembar kertas papir.
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 151/Pid.Sus/2017/PN Pyh |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2017/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wastukencana Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Darmawan, Shbr Hakim Anggota Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1198 K/PID.SUS/2018
Pertama : 151/Pid.Sus/2017/PN.Pyh
Statistik516