- Menyatakan Terdakwa Moch.Soleh Khudin als. Ateng Bin Mamat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak tempat rokok merk A Sampoerna Mild,
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dgn Sim 082331111116,
- 6 (enam) klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor terdiri dari :
- Klip I berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram,
- Klip II berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram,
- Klip III berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram,
- Klip IV berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram,
- Klip V berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram,
- Klip VI berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram. Sisa barang bukti Narkotika jenis shabu setelah pemeriksaan LABKRIM berat netto seluruhnya 0,504 (nol koma lima nol empat) gram,
- Dimusnahkan.
Putusan PN PASURUAN Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Psr |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2019/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Mkn, Hakim Ketua: Fitria Handayani Ginting |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rahmat Dahlan, hakim Anggota 2: Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Meinarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 813 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 134/Pid.Sus/ 2019/PN Psr
Statistik307