Putusan PN SINGARAJA Nomor 151 /Pid.B/2015/PN.Sgr |
|
Nomor | 151 /Pid.B/2015/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Tjokorda Putra Budi Pastima, M.haa. Gde Oka Mahardika |
Panitera | - Gede Arta Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I PUTU EDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PUTU EDIANA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar struck/slip transfer/pengiriman uang dari Bank BRI dengan nominal Rp.9.000.000,- ;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2014 warna hitam merah, DK 8743 KR, STNK/BPKB an. Ni Wayan Kembaryani alamat Banjar Kalah Peliatan Ubud Gianyar ;Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Kadek Anggriani ;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500.,-(dua ribu lima ratus Rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Kamis tanggal 5 November oleh : NI LUH SUANTINI , S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., M.H., dan AA. GDE OKA MAHARDIKA, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh GEDE ARTA WIJAYA, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ISNARTI JAYANINGSIH, SH., selaku Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH. NI LUH SUANTINI, SH., MH. A.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH. Panitera Pengganti, I GEDE ARTA WIJAYA, SH. |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151 /Pid.B/2015/PN.Sgr
Statistik470