Putusan PTA PALEMBANG Nomor 28/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.abbas Fauzi |
Hakim Anggota | - H.suyadi, M.h H. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 0739/Pdt.G/2016/PA.Kag tanggal 15 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Sya?ban 1438 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Innova G DSL tahun pembuatan 2012 warna hitam metalik nomor polisi BG 1952 KA adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 diatas;4. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi dua harta bersama pada diktum (2) diatas, apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilelang dihadapan pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan harta-harta berupa :2.1. Perabot Rumah Tangga:2.1.1. Kursi dan meja tamu 1 set (ukir kayu jati);2.1.2. Kursi dan meja makan 1 set (ukir kayu jati);2.1.3. (dua) buah lemari tiga pintu beserta isinya;2.1.4. Televisi 34 inc Merk LG 1 buah;2.1.5. 1 unit AC 1 PK Merk Sharp;2.1.6. 1 unit AC PK Merk Sharp2.1.7. 1 buah Meja TV (ukir kayu tembesu);2.2. Sebidang tanah beserta 2 unit bangunan rumah ukuran 8,64 x 16,13 Meter dan 8,60 x 6,10 Meter, terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dengan luas berdasarkan SKT Nomor : 5944/0145/PPAT-KAG/VIII/2009 atas nama TERBANDING, dengan ukuran tanah dan batas-batas:? Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Saleh Abu Bakar : 22 meter;? Sebelah Selatan berbatas denga Sopian/Rosidi : 21 meter;? Sebelah Timur berbatas dengan jalan/Tanah sendiri : 14 meter;? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Pemda : 13 meter;2.3. Satu unit rumah Perumnas BTN Griya Permata yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Hak Milik Blok B Nomor 4 atas nama PEMBANDING dengan ukuran Panjang 6 meter dan Lebar 6 meter, ukuran tanah 8 X 12 meter, dengan batas-batas:? Sebelah Utara dengan pekarangan rumah Hj Eka, 8 Meter;? Sebelah Selatan dengan pekarangan H, Umar, 12,73 Meter;? Sebelah Timur dengan Jalan, 7,85 Meter;? Sebelah Barat dengan tanah pekararangan rumah Bambang, 12,32 Meter;2.4. 1 (satu) unit bangunan kantin yang berada di atas tanah RSUD Kabupaten Ogan Komering Ilir ukuran panjang 18,30 meter lebar 4,25 meter dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah kanan kantin Syakilah;- Sebelah kiri kantin Mbak Pur; - Sebelah belakang jalan RSUD;- Sebelah depan lapangan RSUD;2.5. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya tahun 2014, warna putih Nomor polisi BG 1409 KC; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut dalam diktum angka 2;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 3 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dimohonkan lelang pada pejabat yang berwenang yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menyatakan sita jaminan tanggal 9 Maret 2017 atas obyek harta tersebut pada Berita Acara Sita Jaminan angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 sah dan berharga;6. Menyatakan sita jaminan tanggal 9 Maret 2017 atas obyek harta tersebut pada angka 2.6 Berita Acara Sita Jaminan tidak sah dan tidak berharga;7. Memerintahkan kepada Panitera dan atau Jurusita untuk melakukan pengangkatan sita atas harta tersebut pada angka 2.6 Berita Acara Sita Jaminan tanggal 9 Maret 2017;8. Menyatakan gugatan emas dan uang tabungan tidak dapat diterima;9. Menolak selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 3.727.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2017/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2017/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 739/Pdt.G/2016/PA.KAG
Banding : 28/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Statistik6326