Putusan PN KUPANG Nomor 61 /Pdt.G/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 61 /Pdt.G/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Ayu Nym. Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Fransiska Dari Paula Nino, Andi Eddy Viyata |
Panitera | Yunus Missa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ? Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII serta Turut Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;.2. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah ahli waris yang sah dari Markus Boesday (alm).;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut dan satu unit rumah permanen serta satu unit rumah dapur adalah hak / warisan dari Marcus Boesday alm, dan tanah sengketa tersebut dan dua unit rumah tersebut adalah hak / harus jatuh kepada penggugat sebagai ahliwaris yang sah dari Marcus Boesday (alm).4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat yang tidak setuju untuk mengurus pemisahan sertifikat kepada penggugat dan perbuatan mengklaim / mempertahankan tanah sengketa tersebut, dan bahkan perbuatan para tergugat yang tidak mengijinkan penggugat untuk menghuni / menyewakan rumah tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum dan melaggar hak penggugat.5. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Notaris Nomor : 21 tertanggal 9 Mei 2003 merupakan bukti otentik yang sah bahwa para tergugat telah mengakui tanah sengketa adalah hak dari ayah penggugat yaitu Marcus Boesday, alm. 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat secara bersama-sama dan atau perbuatan tergugat II secara sendiri-sendiri yang telah membangun satu unit rumah permanen diatas tanah sengketa tersebut tanpa persetujuan penggugat adalah perbuatan yang melanggar hukum dan melaggar hak penggugat.7. Menyatakan menurut hukum menghukum para tergugat dan atau khusus tergugat II untuk membongkar satu unit rumah permanen dan segala sesuatu yang telah dibangun oleh para tergugat diatas tanah sengketa, dan mengosongkan serta menyerahkan kembali tanah sengketa tersebut kepada penggugat, dan bila perlu dengan bantuan alat keamanan negara.8. Menyatakan menurut hukum menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini yang memutuskan bahwa sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi para tergugat atau setidak-tidaknya turut tergugat bertanggung jawab untuk melakukan pemisahan atas sertifikat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.9. Menghukum para Tergugat I s/d Tergugat VII untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.236.000.- (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah );10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61_/Pdt.G/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 61_/Pdt.G/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 686 K/Pdt/2017
Banding : 57/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 61/Pdt.G/2015/PN Kpg
Statistik8938