Putusan PTA JAKARTA Nomor 45/Pdt.G/2018/PTA.JK |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2018/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Basri Nasution |
Hakim Anggota | H. Komari, H. Abd. Rozak Bachtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Nomor 2295/Pdt.G/2017/PA.JS tanggal 25 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awal 1439 Hijriah;Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Terbanding/Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah seluas 50 m2 (lima puluh meter persegi) yang dibeli tahap pertama yang terletak di Jakarta Selatan adalah harta bawaan Pembanding/Tergugat;3. Menyatakan tanah seluas 50 m2 (lima puluh meter persegi) yang dibeli tahap kedua dan dua unit bangunan yang terletak di Jakarta Selatan adalah harta bersama Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat;4. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut kepada Terbanding/Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan seperdua kepada Terbanding/Penggugat dan seperdua kepada Pembanding/Tergugat;5. Menolak gugatan Terbanding/Penggugat sebagian lainnya;6. Membebankan kepada Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2018/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2018/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2295/Pdt.G/2017/PA.JS
Banding : 45/Pdt.G/2018/PTA.JK
Statistik3628