Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1281/Pid.B/2014/PN.Lbp |
|
Nomor | 1281/Pid.B/2014/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Rosihan Juhriah Rangkuti, Mh Lenny Megawati |
Panitera | Enike Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Edi Santoso Alias Kotok tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Edi Santoso Alias Kotok tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menggunakan Surat Palsu ?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Memerintahkan agar terdakwa ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (Satu)eksemplar asli Surat Keterangan Nomor : 593/1226-XII/P.II/00 tanggal 30 Desember 2000 an. Misran- 1 (Satu)eksemplar asli Surat Keterangan Nomor : 593/1227-XII/P.II/00 tanggal 30 Desember 2000 an. Budiman- 1 (Satu) eksemplar asli Surat Keterangan Nomor : 593/1228-XII/P.II/00 tanggal 30 Desember 2000 an. Lasimandirampas untuk dimusnahkan.- 1 (Satu) eksemplar asli Surat Keterangan Nomor : 593/694-XII/P.II/00 tanggal 22 Desember 2000- 1 (satu) set asli akta Notaris pelepasan Hak Atas Tanah dan Kuasa No.2 tanggal 7 April 2005.Dikembalikan kepada saksi Rotua Hotnida Simanjuntak;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1417 K/PID/2015
Pertama : 1281/Pid.B/2014/PN.Lbp
Statistik3715