- Menyatakan Terdakwa I M. Ramli Bin Ambok Angka (Alm.) dan Terdakwa II Yandri Arpyga Bin Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa I M. Ramli Bin Ambok Angka (Alm.) dan Terdakwa II Yandri Arpyga Bin Sulaiman dari dakwaan primair dan subsidair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa I M. Ramli Bin Ambok Angka (Alm.) dan Terdakwa II Yandri Arpyga Bin Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M. Ramli Bin Ambok Angka (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Yandri Arpyga Bin Sulaiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik rokok yang telah dimodifikasi yang mana di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang masih melekat tabung kaca (pirek);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Tjt |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2020/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adji Prakoso, Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Surya Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 9. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2020/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2020/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1247 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 60/Pid.Sus/2020/PN Tjt
Statistik8233