- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I sampai dengan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III dan TERGUGAT-IV telah berada dalam keadaan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan hukum SURAT PERNYATAAN, Poh Santen, 5 Maret 1998 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NENGAH NURTHA adalah sah menurut hukum dan berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum SURAT PERNYATAAN, Poh Santen, 5 Maret 1998 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. I KETUT ARYANA adalah sah menurut hukum dan berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum SURAT PERNYATAAN BERSAMA, Poh Santen, 10 Maret 1998 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara I NENGAH NURTHA dan Drs. I KETUT ARYANA adalah sah menurut hukum dan berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh I NENGAH NURTHA, Poh Santen, pada tangggal 15 April 2005 yang ditujukan kepada TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Agraria Kabapaten Jembrana) yang isi pokoknya membatalkan status DT terhadap tanah sengketa Sertifikat Hak Milik No. 2205/Desa Poh Santen, tanpa persetujuan dari Drs. I KETUT ARYANA adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum SURAT PERNYATAAN tanggal 02 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT-IV (I GEDE MERTHA KUSUMA) adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, khususnya terhadap tanah dan bangunan sengketa dan juga berlaku mengikat terhadap PARA TERGUGAT yang lainnya;
- Menyatakan hukum tanah sengketa Sertifikat Hak Milik No. 2205/Desa Poh Santen adalah hak milik bersama antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, dan TERGUGAT-IV secara bersama-sama dengan PENGGUGAT untuk membuat dan menandatangani surat permohonan yang ditujukan Kepada TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana) untuk menjadikan tanah sengketa menjadi milik bersama, apabila PARA TERGUGAT atau salah seorang TERGUGAT atau lebih tidak bersedia, maka PENGGUGAT berhak/berwenang membuat dan menandatangani surat permohonan dimaksud untuk menjadikan tanah sengketa Sertifikat Hak Milik No. 2205/Desa Poh Santen menjadi milik bersama dengan cara mencantumkan nama PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan hukum putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dipakai sebagai bukti sah dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan agar terbit Sertifikat Hak Milik No. 2205/Desa Poh Santen dan Buku Tanahnya yang semula tercatat sebagai pemegang hak : I NENGAH NURTHA dicoret dan selanjutnya diganti serta tercatat sebagai pemegang hak adalah : NI NYOMAN MINTAR (TERGUGAT-I), I GEDE KARIADA (TERGUGAT-II), I KETUT GEDE SUKARATA TENAYA (TERGUGAT-III), I GEDE MERTHA KUSUMA (TERGUGAT-IV) dan PENGGUGAT (Drs. I KETUT ARYANA);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menaati dan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mencantumkan nama PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT pada Sertifikat Hak Milik No. 2205/Desa Poh Santen tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I sampai dengan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi III;
Putusan PN NEGARA Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Nga |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mohammad Hasanuddin Hefni, hakim Anggota 2: Alfan Firdauzi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI; DALAM KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.476.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2018/PN Nga
Statistik5534