- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR 11/PDT.G/2017/PN MBO TANGGAL 21 DESEMBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM SERTA AMAR PUTUSANNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT.I DAN TERGUGAT.II UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN SURAT KETERANGAN TANAH NOMOR. 40/BBR/02/1996 TANGGAL 25 FEBRUARI 1996 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DESA BABAHROET KEPADA ZAHIDI IN CASU TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000 ,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Mbo tanggal 21 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pertimbangan hukum serta amar putusannya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menolak eksepsi Tergugat.I dan Tergugat.II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor. 40/BBR/02/1996 tanggal 25 Februari 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Babahroet kepada Zahidi in casu Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding/semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 22/PDT/2018/PT BNA |
|
Nomor | 22/PDT/2018/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asnahwati |
Hakim Anggota | Aswijon, Breris Sudjarwanto |
Panitera | Abdul Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2018/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2018/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2423 K/Pdt/2018
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Mbo
Banding : 22/Pdt/2018/PT Bna
Statistik72134