Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 3/Pid.B/2015/PN Mkd |
|
Nomor | 3/Pid.B/2015/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulistiyanto Rb |
Hakim Anggota | Murdian Ekawati Wahyu Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I DANANG WIDI NUGROHO Bin AS?AT dan Terdakwa II MOKHAMAD RIFQI ARDANU Bin MOKHAMAD ZAENI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN SECARA BERSAMA sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I DANANG WIDI NUGROHO Bin AS?AT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II MOKHAMAD RIFQI ARDANU Bin MOKHAMAD ZAENI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan);3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit HP merk EVERCOSS warna hitam type A26C beserta Sim Card IM3 No. 085647795061;? 1 (satu) lembar STNK Kbm Roda 4 merk Daihatsu Xenia type F601 RV- GMDJJ, Nopol : AA 8463 PB tahun 2009 warna hitam metalik, Noka : MHKV1BA2J9K030587 dan nomor mesin : DD81459 atas nama Drs. MOH. HANAFI, M.Kes alamat plikon 05/08 Trasan Bandongan Magelang;? 1 (satu) lembar kwitansi warna biru, bukti penyerahan uang sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari saudara B. ADI NUGROHO kepada saudara E. PURBA di Salatiga tertanggal 14 September 2014;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain An.Terdakwa BAMBANG DWIADI NUGROHO Anak Dari SUTIKNO;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 3/Pid.B/2015/PN Mkd
Statistik6212