- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;
- Menghukum dan mewajibkan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk memberikan biaya nafkah hidup, biaya pendidikan dan kesehatan terhadap anaknya tersebut sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta Rupiah) setiap bulannya yang harus diserahkan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk yang lain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 91/Pdt.G/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Ribut Supriadi, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;. 2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (HENDRIKSON TAMBUNAN) dengan Tergugat (HELENA FOURISSA SIREGAR) yang dilangsungkan di Pontianak sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 637/2011 tanggal 13 Juli 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak Klas IA atau pejabat lain yang ditunjuknya untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu, dan mewajibkan kepada Penggugat serta Tergugat untuk segera melaporkan adanya perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar dapat segera untuk diterbitkan Akte Perceraiannya; 4. Menyatakan bahwa terhadap seorang anak, yaitu : GHEA JOYCELINE HENS TAMBUNAN, jenis kelamin Perempuan, lahir di Pontianak pada tanggal 12 September 2013 dalam pengasuhan/perwalian Tergugat selaku Ibu kandungnya dengan tetap memberi kesempatan dan waktu seluas-luasnya kepada Penggugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan bersama; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI REKONPENSI Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp316.000,00(tiga ratus enam belas ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2018/PN Ptk
Statistik460