- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN PONTIANAK NO 249/PID.B/2020/PNPTK TERTANGGAL 30 JUNI 2020 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : :
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA LIU TJIN THONG ALIAS HARIANTO TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA LIU TJIN THONG ALIAS HARIANTOOLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN BAHWA LAMANYA WAKTU TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA:
- SURAT KETERANGAN TANAH IJOT BINTI ENTJIK ABDURACHMAN TANGGAL 14 AGUSTUS 1965 DARI SYARIF OSMAN ALKADERI;
- SURAT KETERANGAN TANAH BUJANG BIN OESOEF TANGGAL 14 AGUSTUS 1965 DARI SYARIF OSMAN ALKADERI;
- AKTE PENGIKATAN JUAL BELI TANAH NOMOR 87 TANGGAL 31 MEI 2002;
- AKTE/SURAT KUASA NOMOR 86 TANGGAL 31 MEI 2002,
- FOTO COPY SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH TGL 12 JANUARI 2000 YANG DIREGISTER PADA TANGGAL 25 OKTOBER 2007 DI NOTARIS AGUNG SRI SADHONO, SH BERDASARKAN NOMOR : 558 / DAFT / X / 2007.
- FOTO COPY SURAT PERNYATAAN BASIRON BIN JAWAS BERSAUDARA KEPADA KEPALA BPN PONTIANAK TANGGAL 07 JANUARI 2008 YANG DIREGISTER PADA TANGGAL 09JANUARI 2008DI NOTARIS AGUNG SRI SADHONO, SH BERDASARKAN NOMOR : 573 / DAFT / I / 2008
- ASLI SURAT KETERANGAN NOMOR : 443 / NOT / 2019, TANGGAL 05 NOVEMBER 2019 YANG ISINYA MENERANGKAN DARI DALAM BUKU AKTA ( REPORTARIUM ) YANG TERDAPAT DIKANTOR NOTARIS PADA TANGGAL 31 MEI 2002 NOMOR 87 SERTA TANGGAL 31 MEI 2002 NOMOR 86 TIDAK PERNAH DIBUAT ATAU TIDAK TERDAFTAR AKTA SURAT KUASA DAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN YANG TERDAFTAR DIKANTOR NOTARIS PADA TANGGAL 31 MEI 2002 NOMOR 86 DAN 87 ADALAH AKTA JUAL BELI SAHAM DAN AKTA PERYATAAN KEPUTUSAN RAPAT YAYASAN PRESS
- AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO. 70 TANGGAL 29 MARET 2000 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EDDY DWI PRIBADI, SH.,
- SURAT KUASA NO. 71 TANGGAL 29 MARET 2000 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS EDDY DWI PRIBADI, SH.,
- PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PONTIANAK NO.06/G/PTUN-PTK/1994 TANGGAL 8 SEPTEMBER 1994;
- PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA NO.180/B/1994/PT TUN JKT TANGGAL 21 NOPEMBER 1995;
- PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO.213K/TUN/1996 TANGGAL 23 APRIL 1998;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI KALIMANTAN BARAT NO.07 TAHUN 2002 TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.4405 GS 1125 TAHUN 1989, DAN HAK-HAK LAINNYA YANG TERLETAK DI KELURAHAN SIANTAN HULU, KECAMATAN PONTIANAK UTARA, KOTA PONTIANAK;
- SURAT BADAN PERTANAHAN KOTA PONTIANAK NOMOR:600-531-41-2003 TANGGAL 7 JULI 2003 KEPADA SDR HARYANTO PERIHAL PENJELASAN PENGUMUMAN PEMBATALAN SERTIFIKAT;
- PENGUMUMAN PEMBATALAN SERTIFIKAT NOMOR 4405 ATAS NAMA NOVIANTY CHANDRA MELALUI KORAN HARIAN PONTIANAK POST;
- PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NO.44/PDT.G/2012/PN PTK;
- PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK NO. 23/PDT/2013/PT PTK;
- PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3137K/PDT/2013;
- PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG RI NO.134PK/PDT/2016;
- BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 44/PDT.G/2012/PN PTK TANGGAL 15 JANUARI 2013;
- BERITA ACARA EKSEKUSI PENGOSONGAN/PEMBONGKARAN TANGGAL 6 SEPTEMBER 2018;
- PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NO.105/PDT.G/2014/PN PTK;
- PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK NO. 41/PDT/2015/PT PTK;
- PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3020K/PDT/2016;
- PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NO.177/PDT.BTH/2017/PN PTK;
- PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK NO. 34/PDT/2018/PT PTK;
- PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NO. 03/PID.PRA/2018/PN PTK;
- MEMBEBANKAN AGAR TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Pontianak No 249/Pid.B/2020/PNPtk tertanggal 30 Juni 2020 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut : :
- Menyatakan bahwa Terdakwa LIU TJIN THONG Alias HARIANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LIU TJIN THONG Alias HARIANTOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan bahwa lamanya waktu Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- Surat Keterangan tanah Ijot binti Entjik Abdurachman tanggal 14 Agustus 1965 dari Syarif Osman Alkaderi;
- Surat Keterangan tanah Bujang bin Oesoef tanggal 14 Agustus 1965 dari Syarif Osman Alkaderi;
- Akte Pengikatan Jual beli tanah Nomor 87 tanggal 31 Mei 2002;
- Akte/Surat Kuasa Nomor 86 tanggal 31 Mei 2002,
- Foto Copy Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah tgl 12 Januari 2000 yang diregister pada tanggal 25 Oktober 2007 di Notaris AGUNG SRI SADHONO, SH berdasarkan Nomor : 558 / DAFT / X / 2007.
- Foto Copy Surat Pernyataan Basiron Bin JAWAS bersaudara kepada Kepala BPN Pontianak tanggal 07 Januari 2008 yang diregister pada tanggal 09Januari 2008di Notaris AGUNG SRI SADHONO, SH berdasarkan Nomor : 573 / DAFT / I / 2008
- Asli Surat keterangan Nomor : 443 / NOT / 2019, tanggal 05 November 2019 yang isinya menerangkan dari dalam buku akta ( Reportarium ) yang terdapat dikantor Notaris pada tanggal 31 Mei 2002 Nomor 87 serta tanggal 31 Mei 2002 Nomor 86 tidak pernah dibuat atau tidak terdaftar Akta Surat Kuasa dan Pengikatan Jual Beli dan yang terdaftar dikantor Notaris pada tanggal 31 Mei 2002 Nomor 86 dan 87 adalah Akta Jual Beli Saham dan Akta Peryataan Keputusan Rapat Yayasan Press
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 70 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh Notaris Eddy Dwi Pribadi, SH.,
- Surat Kuasa No. 71 tanggal 29 Maret 2000 yang dibuat oleh Notaris Eddy Dwi Pribadi, SH.,
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No.06/G/PTUN-PTK/1994 tanggal 8 September 1994;
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No.180/B/1994/PT TUN JKT tanggal 21 Nopember 1995;
- Putusan Mahkamah Agung RI No.213K/TUN/1996 tanggal 23 April 1998;
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat No.07 tahun 2002 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.4405 GS 1125 Tahun 1989, dan hak-hak lainnya yang terletak di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak;
- Surat Badan Pertanahan Kota Pontianak Nomor:600-531-41-2003 tanggal 7 Juli 2003 kepada Sdr Haryanto perihal Penjelasan Pengumuman Pembatalan Sertifikat;
- Pengumuman Pembatalan Sertifikat Nomor 4405 atas nama Novianty Chandra melalui Koran Harian Pontianak Post;
- Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.44/Pdt.G/2012/PN Ptk;
- Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 23/PDT/2013/PT PTK;
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 3137K/Pdt/2013;
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.134PK/Pdt/2016;
- Berita Acara Sita Jaminan Nomor 44/Pdt.G/2012/PN Ptk tanggal 15 Januari 2013;
- Berita Acara Eksekusi Pengosongan/Pembongkaran tanggal 6 September 2018;
- Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.105/Pdt.G/2014/PN Ptk;
- Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 41/PDT/2015/PT PTK;
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 3020K/Pdt/2016;
- Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.177/Pdt.Bth/2017/PN Ptk;
- Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 34/PDT/2018/PT PTK;
- Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 03/Pid.Pra/2018/PN Ptk;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp.5000,- (lima ribu Rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 144/PID/2020/PT PTK |
|
Nomor | 144/PID/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asli Ginting |
Hakim Anggota | Tinuk Kushartati, Brjhon Halasan Butar Butar |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN SENGAJA MEMAKAI AKTE OTENTIK YANG ISINYA TIDAK BENAR ATAU PALSU, PEMAKAIAN SURAT ITU MENIMBULKAN KERUGIAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ?Dengan sengaja memakai akte otentik yang isinya tidak benar atau palsu, pemakaian surat itu menimbulkan kerugian?; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/PID/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 144/PID/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1295 K/Pid/2020
Banding : 144/PID/2020/PT PTK
Statistik741231