Putusan PN BANGLI Nomor 39/Pid.B-LH/2018/PN Bli |
|
Nomor | 39/Pid.B-LH/2018/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - A.a Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | - Made Hermayanti Muliartha, - Harry Suryawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I KETUT REGEN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Dengan sengaja menangkap dan memelihara, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menjatuhkan juga Pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) ekor burung Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) warna bulu putih dan pada bulu ujung ekor dan ujung sayapnya warna hitam dalam keadaan hidup.Dirampas untuk diserahkan kepada Negara melalui BKSDA Provinsi Bali;- 1 (satu) buah sangkar burung warna coklat.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B-LH/2018/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B-LH/2018/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45 / PID. SUS-LH / 2018 / PT DPS
Kasasi : 831 K/Pid.Sus-LH/2019
Pertama : 39/Pid.B/LH/2018/PN Bli
Statistik9472