Putusan PT KUPANG Nomor 51/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 51/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 51/PDT/2018/PT KPGMARKUS PAULTYE PAHNAOMI HENUK RUNESI136/Pdt.G/2017/PN.Kpg. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, - I Gde Komang Ady Natha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 136 / Pdt.G / 2017 / PN.Kpg., tanggal 24 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRIDALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provisi dari para Pembanding semula para Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak ekspesi para Terbanding semula para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula para Penggugat sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa tindakan para Terbanding dan Turut Terbanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum dan Memerintahkan kepada Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan tanah milik Para Pembanding semula Para Penggugat seluas 3.950 M2 yang terletakl di RT.13 RW.05, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa-Kupang dengan batas-batasnya:- Timur : Lokasi Kolektif (Alfis Henuk);- Barat : Kali mati;- Utara : tanah almarhum Obed Henuk (ahli waris Obed Henuk yaitu Tergugat I) yang telah dibeli dari Para Penggugat dan pada saat ini telah diketahui telah dialihkan kepada Sdr. Ir. John G. F. Seran,M.M (selaku Tergugat II);- Selatan : dengan jalan.Kepada para Pembanding semula para Penggugat;4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak milik No. 393 tanggal 8 Juli 1994 kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang segera melakukan perbaikan dan penggantian sertifikat agar dapat mengeluarkan sisa luas tanah 3.950 M2 milik Para Penggugat yang termuat dalam sertifikat hak milik No. 393 tanggal 8 Juli 1994;5. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang agar segera menarik kembali sertifikat hak milik No. 393 tanggal 8 Juli 1994 guna segera dilakukan perubahan atau pergantian sertifikat agar dapat mengeluarkan sisa tanah seluas 3.950 M2 yang tercantum dalam sertifikat 393 tersebut;6. Menyatakan segala transaksi jual beli antara Obed Henuk (alm) maupun Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;7. Menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada para Terbanding semula para Tergugat secara tanggung renteng yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 51/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1033 K/PDT/2019
Banding : 51/Pdt/2018/PT.Kpg.
Statistik6324