Putusan PN MAGELANG Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Mgl |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2013/PN.Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Husnul Khotimah |
Hakim Anggota | Tri Riswanti, Saut Erwin.h.a.m |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Para Penggugat dan Tergugat IV dan V untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; ----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi dari Tergugat IV, V, VI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi (Tergugat IV dan V) Konpensi untuk sebagian;------------------------------------------------------------------- Menyatakan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum Akta Jual Beli No: 15/2008 pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2008 atas Hak Milik No: 04409, Kelurahan Tidar, SU No:132/Tidar/2006, Luas 275 m2, atas pemegang hak : Agus Nusantara bin R. Soenardhi yang telah terjadi peralihan hak menjadi pemegang hak Hario Bimo Putro (Tergugat I Konpensi) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Suharni, S.H. (Turut Tergugat I) antara Tergugat I dalam Konpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi ;------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan secara hukum dan memiliki kekuatan hukum Akta Jual Beli No : 27/2010 tanggal 22 Februari 2010 atas Hak Milik No: 00042, Kelurahan Tidar Utara, SU No:132/Tidar/2006, Luas 275 m2, pemegang hak : Hario Bimo Putro (Tergugat I dalam Konpensi) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Suharni, S.H (Turut Tergugat I Konpensi) antara Para Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat I dalam Konpensi dan Tergugat II dalam konpensi oleh Turut Tergugat II Konpensi diterbitkan sertifikat Hak Milik menjadi pemegang hak : Yulianto (Tergugat IV Konpensi/ Penggugat Rekonpensi) ;----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan secara hukum Para Penggugat dalam Rekonpensi adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh undang-undang. ------- Menyatakan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi tidak memiliki hubungan hukum dengan Para Penggugat dalam Rekonpensi terhadap Tanah dan Bangunan Hak milik No. 00042 Kel : Tidar Utara, Surat Ukur No. 132/Tidar/2006 Tanggal 27 November 2006 Luas : 275 m2. ---------------------- Menyatakan secara hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya perjanjian kredit No: 68 tanggal 22 Pebruari antara Para Penggugat dalam Rekonpensi (Tergugat IV dan V Konpensi) dengan TERGUGAT VI dalam Konpensi. --------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan secara Hukum Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan Hukum, memiliki itikad buruk dengan tanpa hak menempati, menikmati dengan tanpa ijin dan mendaku sebagai pemilik Tanah dan bangunan Hak Milik No: 00042, Kelurahan Tidar Utara, SU No:132/Tidar/2006, Luas 275 m2 pemegang Hak milik Para Penggugat Rekonpensi (Tergugat IV dan V dalam Konpensi); ---------------------------------- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi serta siapapun yang menguasai, menikmati, memanfaatkan untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela penguasaan atas tanah dan bangunan Hak Milik No. 00042 Kel : Tidar Utara dengan Surat Ukur No. 132/Tidar/2006 Tanggal 27 November 2006 Luas : 275 m2 yang terletak di di Jl. Beringin VI/12 A RT/RW01/18, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang kepada Para Penggugat dalam Rekonpensi (Tergugat IV dan V Konpensi);-------------------------------------------- Menolak gugatan Para Pengugat Rekonpensi untuk selebihnya ;-------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 6.559.000,00 (enam juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 620 K/Pdt/2016
Pertama : 18/ Pdt.G/ 2013/ PN.Mgl
Statistik12721