- Menyatakan Terdakwa KHAIRIL BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHAIRIL BASRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) buah baju/celana bekas yang dibungkus plastic kresek warna kuning;
- 22 (dua puluh dua) buku dari berbagai macem pelajaran;
- 1 (satu) buah HP Merk Siomi warna hitam putih berisi 2 (dua) Kartu dengan nomor XL 081907457009 dan no. Simpati 082340896708 milik Sdr. M. SYAMSUL HAKIM;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih dengan kartu XL No. 087865677786, milik Sdr. KHAIRIL BASRI;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih biru, Nopol : DR 5627 BD;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi, S.sos |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gede Sunarjana, Mhbr Hakim Anggota Kurnia Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) lembar Resi (bukti pengiriman) dari Indah Cargo dengan Nomor resi MES1CS2195133 tanggal 6 September 2018, nama pengirim AN. BRIPTU ANDI SAPUTRA dan penerima IBU YANTI/Bpk YANIS 087864196262, Mataram, Jln. Hos Cokrominoto GG Komodo, Monjok Mataram RT 11/RW 4 dan diterima serta ditandatangani oleh sdr M. SYAMSUL (081907457009); - 1 (satu) buah Koper Merk POLOGUN warna hitam yang dibungkus dengan karung Goni plastic di lak ban warna coklat bertuliskan IBU YANTI/Bpk YANIS 087864196262, Mataram, Jln. Hos Cokrominoto GG Komodo, Monjok Mataram RT 11/RW 4 yang di dalamnya terdapat : - 8 (delapan) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dan setelah ditimbang masing-masing bungkusnya dengan berat netto : - (satu) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dengan berat netto 944,86 (Sembilan ratus empat puluh empat koma delapan enam) gram; - 1 (satu) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dengan berat netto 1101 (seribu seratus) gram; - 1 (satu) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dengan berat netto 901,2 (Sembilan ratus satu koma dua) gram; - 1 (satu) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dengan berat netto 936,4 (Sembilan ratus tiga puluh enam koma empat) gram; - 1 (satu) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dengan berat netto 959,8 (Sembilan ratus lima puluh sembilan koma delapan) gram; - 1 (satu) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dengan berat netto 919,4 (Sembilan ratus Sembilan belas koma empat) gram; - 1 (satu) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dengan berat netto 1014,4 (Seribu empat belas koma empat) gram; - 1 (satu) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna coklat dengan berat netto 923,9 (Sembilan ratus dua puluh tiga koma Sembilan) gram; Jumlah berat netto keseluruhan 8 (delapan) bungkus besar daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis ganja seberat 7700,96 (tujuh ribu tujuh ratus koma Sembilan enam) gram; Semuanya dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi M. SYAMSUL HAKIM; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 367 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 48/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Statistik3217