Putusan PA KISARAN Nomor 542/Pdt.G/2014/PA.Kis |
|
Nomor | 542/Pdt.G/2014/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nikmah |
Hakim Anggota | Yedi Suparman, Ali Usman |
Panitera | Rosmintaito |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Termohon Konvensi;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Mansyur Ali, S.Ag bin Syai'in) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Nilawati Wardani, S.Pd binti Ahmad Thoyib) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran ;II. Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan biaya atau nafkah Penggugat Rekonvensi sebagai akibat cerai berupa: 2.1 Mut'ah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; 2.2 Kiswah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);2.3 Nafkah 'iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;2.4 Nafkah masa lampau selama 3 bulan terhitung sejak bulan Maret 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak diucapkan;4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Nilawati Wardani, S.Pd binti Ahmad Thoyib) sebagai pemegang hak hadhanah (hak pemeliharaan) atas satu orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama : Annisa Azzahra, perempuan, umur 10 tahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri;5. Menetapkan biaya nafkah anak sebagaimana yang tersebut pada diktum angka 4 diatas sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah satu orang anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : ? Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 542/Pdt.G/2014/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 542/Pdt.G/2014/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 542/Pdt.G/2014/PA.Kis
Statistik2616