Putusan PTA SURABAYA Nomor 232/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | gugatangonogini |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ghufron Sulaiman |
Hakim Anggota | H. Asrofin Sahlan, H. Basuni |
Panitera | Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard);- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 335/Pdt.G/2018/PA.Bjn tanggal 02 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1440 Hijriyah,- Degan mengadili sendiri -Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan sebagai hukum, bahwa harta berupa :2.1. Tanah seluas 1.303 M2 - 160 M2 (tanah dan bangunan rumah Sdr.Saonah) = 1.143 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 738 atas nama H.Basuki Rahmat terletak di Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,dengan batas-batas :- Sebelah Timur : JL.PUK. - Sebelah Selatan : Tanah milik Mat Rawi.- Sebelah Barat : Tanah milik Lasikan.- Sebelah Utara : Tanah milik Kasmidi.2.2. Tanah Wengkon (Tanah Perumahan) seluas 471 M2 atas nama H.Basuki Rahmat terletak di Timur Jalan PUK di Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dengan batas-batas:- Sebelah Timur : tanah milik Hj.Sumilah.- Sebelah Selatan : tanah milik Kornen.- Sebelah Barat : JL.PUK Sumberrejo-Kedungadem.- Sebelah Utara : tanah milik Partin.2.3. Tanah Wengkon (Tanah Perumahan) seluas 750 M2 atas nama Sayid terletak di sebelah barat Jalan PUK di Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,dengan batas-batas :- Sebelah Timur : JL.PUK Sumberrejo-Kedungadem. - Sebelah Selatan : Tanah milik Sdr.Sayid- Sebelah Barat : Sungai.- Sebelah Utara : Sungai.2.4. Uang sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.4.tanah sawah seluas 600 M2 atas nama H.BASUKI RAHMAT di Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas :- Sebelah Timur : tanah Hj.Sumilah- Sebelah Selatan : tanah Pardan- Sebelah Barat : Jalan PUK Sumberrejo-Kedungadem- Sebelah Utara : tanah Sudarmaji2.5. Uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.5.tanah sawah seluas 480 M2 di Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas :- Sebelah Timur : tanah Hj.Sumilah.- Sebelah Selatan : tanah Khoirul Amin.- Sebelah Barat : Jalan PUK. - Sebelah Utara : tanah Khornen.2.6. Uang sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.6. tanah sawah seluas 1.000 M2 di Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dengan batas-batas :- Sebelah Timur : tanah Hj.Sumilah.- Sebelah Selatan : tanah Sudarmaji.- Sebelah Barat : Jalan PUK Sumberrejo-Kedungadem.- Sebelah Utara : tanah H.Basuki Rahmat.2.7. Uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.7. tanah sawah seluas 4.000 M2 Sertipikat Hak Milik atas nama H.BASUKI RAHMAT di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dengan batas-batas :- Sebelah Timur : tanah Jimin dan Kusno.- Sebelah Selatan : tanah Parto.- Sebelah Barat : tanah Mashari dan Sutaji.- Sebelah Utara : tanah Prayit dan Jaini.2.8. Uang sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.8.tanah sawah seluas 1.087 M2 atas nama Maskun Sertipikat Hak Milik Nomor 373 di Desa Tlogoagung Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:- Sebelah Timur : tanah Sarimah.- Sebelah Selatan : tanah Mastur.- Sebelah Barat : tanah Pardi.- Sebelah Utara : tanah Subi.2.9.Uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.9. tanah sawah seluas 1.464 M2 atas nama Surati Sertipikat Hak Milik Nomor 277 di Desa Ngrandu Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas :- Sebelah Timur : tanah Qodri- Sebelah Selatan : tanah Qodri- Sebelah Barat : tanah Koswati- Sebelah Utara : tanah Nur Rohman;2.10.Obyek Sengketa poin 2.10 berupa bangunan toko dan gudang (satu rangkaian) dengan luas seleruh bangunan 262 m2 berdiri di atas tanah obyek sengketa 2.1. toko terbuat dari dinding tembok,lantai keramik ,pintu toko seng lipat,atap deck/cor, gudang terbuat dari dinding tembok batah putih,lantai plesteran,atap seng;2.11.Obyek Sengketa poin 2.13 yang berupa :- Barang-barang perlengkapan toko yaitu :- 1 (satu) almari kayu jati 2 pintu;- 1 (satu) dipan terbuat dari kayu Jati;- 1 (satu) unit TV 21 inchi merek Polytron warna hitam;- 1 (satu) unit meja dari kayu Jati;- 1 (satu) unit Magicom merek Yong Ma warna putih;Adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendpat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1 sampai dengan 2.11. tersebut di atas ;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari obyek sengketa tersebut pada diktum angka 2.1 sampai dengan 2.3 dan 2.10 sampai dengan 2.11 secara natura, dan apa bila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura,maka dijual dimuka umum (lelang) yang hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) masing-masing Penggugat dan Tergugat (seperdua) bagian;5. Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan kepada Pengguat sebagai berikut :5.1. Uang sebesar Rp.62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.4.posita gugatan;5.2. Uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.5.posita gugatan;5.3. Uang sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.6.posita gugatan;5.4. Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.7.posita gugatan;5.5. Uang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.8. posita gugatan;5.6. Uang sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan obyek sengketa 2.9.posita gugatan;6.Menetapkan bahwa :6.1. Sisa hutang sebesar Rp.92.753.268,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bojonegoro di Bojonegoro;6.2. Sisa hutang sebesar Rp.163.687.500,- (seratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bojonegoro di Bojonegoro;Adalah sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang masing-masing Penggugat dan Tergugat berkewajiban untuk membayar (seperdua) dari hutangnya pada diktum angka 6.1 dan 6.2 tersebut di atas ini;7. Menolak gugatan Penggugat obyek sengketa 2.11.,2.12., 2.14.,2.15., 2.16.,2.17.,2.20., dan 2.24;8. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat obyek sengketa 2.13.yang berupa :- 1 (satu) tempat tidur/dipan terbuat dari kayu jati;- 1 (satu) unit Tape recorder merek Polytron warna hitam;- 1 (satu) unit meja tulis terbuat dari kayu jati;- 1 (satu) unit mesin pompa air merek Sanyo;- 1 (satu) unit rak perkakas dapur terbuat dari aluminium;- 3 (tiga) unit kipas angin merek Maspion warna hitam;obyek sengketa 2.18.,2.19. dan 2.23 pada posita surat gugatan Penggugat;9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1.,2.2.,2.3.,2.10.dan 2.13 yaang berupa :- Barang-barang perlengkapan toko yaitu :- 1 (satu) almari kayu jati 2 pintu;- 1 (satu) dipan terbuat dari kayu jati;- 1 (satu) unit TV 21 inchi merek Polytron warna hitam;- 1 (satu) unit meja dari kayu jati;- 1 (satu) unit Magicom merek Yong Ma warna putih;10. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro terhadap : 10.1.Bangunan rumah ukuran 10 M X 6 M yang terbuat dari kayu Jati berdinding batako dan beratap genting serta berlantai cor batu terletak di Dusun Mulung, Desa Ngrandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro;10.2. Kendaraan mobil Mitsubitsi L 300 Nomor Posisi S 1423 AE;Dengan memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan yang telah diletakkan terhadap obyek sengketa pada diktum 10.1 dan 10.2 tersebut di atas ini;11. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.6.316.000,- (enam juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah );Dalam ProvisiMenolak gugatan provisi Penggugat; Dalam Pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2.Menetapkan bahwa harta -harta berupa; 1, Barang-barang perlengkapan toko berupa;2.1.1. 1. (satu) almari kayu jati 3 pintu2.1.2. 1 (satu) dipan terbuat dari kayu jati;2.1.3. 1(satu ) unit TV 21 inchi merk Polytron warna hitam.2.1.4. 1 (satu ) meja dari kayu jati;2.1.5. 1. (satu) unit magicom merek Yong Ma warnah putih;2. 1 (satu) unit mobil merk Mitssubishi L 300, tahun pembuatan 1981, warna hijau, Nomor Polisi S 1423 AF, atas nama pemilik Budi Sampurnoadalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2(seperdua) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1 dan 2.2 tersebut diatas.4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama berdasarkan penetapan bagian masing masing pada diktum angka 2.1 dan 2.2,. putusan ini, jikapembagian secara naturaata |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 232/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pdt.G/2018/PA.Bjn
Kasasi : 979 K/Ag/2019
Banding : 232/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik9354