Putusan PN TERNATE Nomor 207/Pid.B/2015/PN Tte |
|
Nomor | 207/Pid.B/2015/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Budiono |
Hakim Anggota | Saiful Anam, Rahmat Selang |
Panitera | M Abduh Abas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa BAHARUDIN DJABIR alias USTAD BAHARUDIN alias BAHAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan penipuan secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut??? ; ------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; -----------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------??? 9 (sembilan) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr AHMAD ISMAIL kepada sdr BAHRUDIN DJABIR masing masing tertanggal ; -------------------- tanggal 3 april 2015 sebesar Rp 3.000,000,- ( tiga juta rupiah) ; ---------- tanggal 4 april 2015 sebesar Rp 2.000,000,- ( dua juta rupiah) ; ---------- tanggal 5 april 2015 sebesar Rp 1.000,000,- ( satu juta rupiah) ; ---------- tanggal 13 april 2015 sebesar Rp 800,000,- ( delapan ratus ribu rupiah) - tanggal 14 april 2015 sebesar Rp 2.000,000,- ( dua juta rupiah) ; --------- tanggal 16 April 2015 sebesar Rp 1.000,000,- ( satu juta rupiah) ; -------- tanggal 25 April 2015 sebesar Rp 800,000,- ( delapan ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------ tanggal 26 April 2015 sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------ tanggal 27 April 2015 sebesar Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------??? 4 (empat) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr UMAR SALASA kepada sdr BAHRUDIN DJABIR masing masing tertanggal ; -------------------- tanggal 3 april 2015 sebesar Rp 2.000,000,- ( dua juta rupiah) ; ----------- tanggal 4 april 2015 sebesar Rp 1.000,000,- ( satu juta rupiah) ; ---------- tanggal 6 april 2015 sebesar Rp 5.000,000,- ( lima juta rupiah) ; --------- tanggal 27 April 2015 sebesar Rp 20.000,000,- ( dua puluh juta rupiah)??? 14 (empat belas) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr HADJID ABDULLAH kepada sdr BAHRUDIN DJABIR masing masing tertanggal ; --- tanggal 26 mei 2015 sebesar Rp 20.000,000,- (dua puluh rupiah) ; ------ tanggal 27 mei 2015 sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ; --- tanggal 25 april 2015 sebesar Rp 800,000,- ( delapan ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------ tanggal 26 april 2015 sebesar Rp 1.000,000,- ( satu juta rupiah) ; -------- tanggal 27 april 2015 sebesar Rp 800,000,- ( delapan ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------ tanggal 14 april 2015 sebesar Rp 800,000,- ( delapan ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------ tanggal 16 April 2015 sebesar Rp 1.500,000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------ tanggal 13 April 2015 sebesar Rp 1.000,000,- ( satu juta rupiah) ; ------- tanggal 5 April 2015 sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) ; ---- tanggal 4 April 2015 sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) ; ---------- hari jumat sebesar Rp. 1.500,000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) ; ---- tanggal 3 April 2015 sebesar Rp 800,000,- ( delapan ratus ribu rupiah)- tanggal 29 maret 2015 sebesar Rp 2.000,000,- ( dua juta rupiah) ; ------ tanggal 3 mei 2015 sebesar Rp 2.500,000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry bold warna putih hitam dengan kartu 082395968763 nomor imei nihil. ------------------------------------------------??? 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Tipe E5 warna hitam silver dengan warna cover belakang warna hijau list putih dan nomor kartu 081245268164 imei nihil ; -----------------------------------------------------------------??? Uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya ; -------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.B/2015/PN Tte
Statistik710