Putusan PN PALEMBANG Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 43/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Muljanto, Hermawan |
Panitera | Urayfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;----------------------------2. Menyatakan PKWT antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Batal demi hukum dan demi hukum PKWT tersebut menjadi PKWTT;------------------3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat tanpa adanya kesalahan Para Penggugat;----------4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika semua hak - hak Para Penggugat yang timbul sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan perhitungan uang pengakhiran hubungan kerja yang seharusnya diterima oleh masing-masing Penggugat sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------ 1. ANDRI IRAWAN -. Masa kerja = 2 tahun-. Gaji pokok =Rp. 2.053.000,- Uang pesangon3 X (3 X Rp. 2.053.000,-) = Rp. 12.318.000,- Uang pengantian hak. 15% X Rp.12.318..000,- = Rp. 1.847.700,- + Total???.. = Rp. 14.165.700,-2. LIA AMELIA-. Masa kerja = 2 tahun-. Gaji pokok =Rp. 2.053.000,- Uang pesangon3 X (3 X Rp. 2.053.000,-) = Rp. 12.318.000,- Uang pengantian hak. 15% X Rp.12.318..000,- = Rp. 1.847.700,- + Total???.. = Rp. 14.165.700,-3. GAWAT SAPUTRA-. Masa kerja = 2 tahun-. Gaji pokok =Rp. 2.053.000,- Uang pesangon3 X (3 X Rp. 2.053.000,-) = Rp. 12.318.000,- Uang pengantian hak. 15% X Rp.12.318..000,- = Rp. 1.847.700,- + Total???.. = Rp. 14.165.700,-5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah Rp66.000,00 (enam puluh enam ribu rupiah);-----------------------------6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 976 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 43/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Statistik9119