Putusan PN AMBON Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.AB |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2012/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gleny.de Fretes.sh |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Gam Syarief B. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : -Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : ? Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;? Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) diangkat dan tidak berlaku lagi ;DALAM INTERVENSI : _ Menyatakan Gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI:- Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sesbesar Rp.334.000.-(Tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2012/PN.AB.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2012/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 391 PK/Pdt/2014
Pertama : 12/Pdt.G/2012/PN AB
Statistik12282