- Menyatakan Terdakwa I Ibrahim Wahab Alias Ibrahim dan Terdakwa II Muswar Gadeang Alias Atamu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan perbuatan menyiarkan suatu berita yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu adalah bohong??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna putih merek Daihatsu Gran dengan Nomor Polisi DB 8545 FE;
- 1 (satu) buah Toa (Pengeras Suara) warna putih;
- 1 (satu) lembar bendera merah putih;
- 1 (satu) lembar bendera warna putih dengan tulisan berwarna merah hitam kalimat ???lailahailallah muhammadarrasulullah???;
- 1 (satu) unit ampifier;
- 1 (satu) buah mikrofon warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah Flas Disk (4 GB) warna putih merk Toshiba;
- 1 (satu) Unit handphone merk samsung warna hitam gold;
- 1 (satu) rangkap surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/13.a/III/2019/Reskrim, tanggal 01 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar surat penetapan tersangka Nomor SKEP/05/III/2019/Reskrim, tanggal 05 Maret 2019;
- 1 (satu) rangkap surat perintah membawa Nomor SP.Bawa/01/III/2019/Reskrim, tanggal 05 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor 02/KET/SDM/RIS/03/2019, tanggal 05 Maret 2019;
- 2 (dua) lembar surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan masing-masing dengan Nomor B/04/III/2019/Reskrim, tanggal 02 Maret 2019 dan Nomor B/05/III/2019/Reskrim, tanggal 02 Maret 2019;
- 2 (dua) lembar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan masing-masing dengan Nomor B/18/III/2019/Reskrim, tanggal 08 Maret 2019 dan Nomor B/19/III/2019/Reskrim, tanggal 02 Maret 2019;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TOBELO Nomor 98/Pid.B/2019/PN TOB |
||||||
Nomor | 98/Pid.B/2019/PN TOB | |||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
|||||
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik | |||||
Tahun | 2019 | |||||
Tanggal Register | 26 Agustus 2019 | |||||
Lembaga Peradilan | PN TOBELO | |||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu | |||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daimon Donny Siahaya, Br Hakim Anggota Rachmat S. Hi. La Hasan | |||||
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Manurung | |||||
Amar | Lain-lain | |||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Fani Ismail Alias Inaf; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Muswar Gadeang; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Gusti Antung Alias Gusti; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Arif Kautjil; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Ryan Tiantoro, Str,k Cq Polres Pulau Morotai; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh MARTHA MAITIMU, S.H. sebagai Hakim Ketua, DAIMON D. SIAHAYA, S.H. dan RACHMAT S.Hi LAHASAN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MONANG MANURUNG Panitera pada Pengadilan Negeri Tobelo, serta dihadiri oleh RIDZKY SEPTRIANANDA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
|
|||||
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 | |||||
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 | |||||
Kaidah | — | |||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2019/PN TOB
Statistik1280