Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 147/Pdt.G/2016/PN.Yyk |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2016/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Loise Betti Silitonga |
Hakim Anggota | Ida Ratnawati, Agus Nasaruddinsyah |
Panitera | Rr. Woro Hapsari Dewi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya. DALAM REKONVENSI- Menyatakan kesepakatan pinjam meminjam uang antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) adalah sah dan mengikat. - Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi. - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus. - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp.724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1274 K/Pdt/2018
Pertama : 147/Pdt.G/2016/PN.Yyk
Statistik28993