- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi III seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi dalam membuat Akta Pembatalan Kesepakatan Nomor 75, bertanggal 20 Maret 2014 adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi IV dan Tergugat Rekonvensi VI untuk meninggalkan dan mengosongkan objek sengketa yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 292/Kauman yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 18, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 188 m2 (lebih kurang seratus delapan puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan Gatot Subroto;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Siti Toyibah/Kosim;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah basah yang sekarang berdiri sebuah rumah yang ditempati Topik Gunawan;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Koh Tik;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangsom sejumlah Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat Rekonvensi tidak melaksanakan putusan;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.633.000,00 (Empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Bla |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Morindra Kresna, hakim Anggota 2: Yayuk Musyafiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriyo .p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3153 K/Pdt/2020
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Bla.
Statistik10424