Putusan PN PALU Nomor 466/PID.B/2016/PN Pal |
|
Nomor | 466/PID.B/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Pidana Penipuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sutarto |
Hakim Anggota | Karsena, Yoga D.a. Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUKUR SUKONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum telah menjual sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUKUR SUKONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertanggal 4 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran tahap I atas pembelian bidang tanah seluas 10 hektar hingga 20 hektar di Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dengan kesepakatan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per-ha atau Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per-m yang bermaterai Rp6.000,00 (kwitansi asli) dikembalikan kepada Saksi Ir. ANDI GANI NATSIR;5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/PID/2016/PT PAL
Pertama : 466/Pid.B/2016/PN Pal
Statistik637