- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon Asmoyo S.Pd.T. bin Lastok untuk menikah lagi (poligami) dengan seorng perempuan bernama Tri Agsutina binti Sartono;
- Menetapkan barang-barang sebagai berikut:
- Rumah kediaman dengan luas 16 m x 9 m = 154 m berdiri di atas tanah milik sendiri (sertifikat SHM,nomor 04722 luas 96 m sertifikat leter C no. 258 atas nama Amat Zarkadyi dengan luas 370 m) yang terletak di Jambidan Banguntapan Bantul;
- Rumah kediaman dengan luas 12,5 m x 8 m = 100 m brdiri diatas tanah milik sendiri (SHN No.08776 atas nama Asmoyo S.Pd.T. dengan luas 131 m terletak di Sendangadi Mlati Sleman;
- Tanah SHM No.02513 atas nama Asmoyo S.Pd.T. dengan luas 497 m terletak di Gading Playen Gunung Kidul;
- Tanah SHM No.4143 atas nama Yopi Ariestanti dengan luas 985 m yang terletak di Sidokarto Godean Sleman;
- Tanah SHM No.06777,atas nama Sibenarto raharjo dengan luas 326 m terletak di Sidokarto Godean Sleman;
- 1 unit mobil merek Ghefvrolet,type Chevrolet Sin 1.3 LTZ,warna hitam metallic,nopol AB 1893 TK,BKPB atas nama Asmoyo,S.Pd.T.;
- 1 unit sepeda motor bebek,merek Honda warna hitam Nopol ab 6098 ST.BPKB atas nama Asmoyo ,S.Pd.T.;
- 1 set kursi kayu;
- Gelas + piring (peralatan rumah tangga);
- Lemari pakaian 2 buah;
- 1 kompor gas;
- 2 unit tabung gas;
- 2 unit sepeda onthel
- 4 buah kasur busa,
Putusan PA BANTUL Nomor 624/Pdt.G/2017/PA.Btl |
|
Nomor | 624/Pdt.G/2017/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Masmuntiara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahsan Dawi, Hakim Anggota Rizal Pasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Nurfitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebagai harta bersama Pemohon (Asmoyo S.Pd.T. bin Lastok) selama dalam perkawinan dengan Termohon (Aini Hidayati , S.Si. binti KH. Amin Suhada ) sebagai isteri pertama; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/Pdt.G/2017/PA.Btl
Statistik576