Putusan PTA BANTEN Nomor 65/Pdt.G/2015/PTA.Btn. |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2015/PTA.Btn. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Humaidi Husen |
Hakim Anggota | H. Masrum., 1. H. Abu Bakar, 2. Drs |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 000/Pdt.G/2014/PA.Srg tanggal 6 Oktober 2014 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 11 Zulhijjah 1435 Hijriyah yang dimohonkan banding ini,DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat.DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;2. Menyatakan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 157 dan Nomor 205 yang di atasnya berdiri satu unit rumah tinggal yang berlokasi di KOTA SERANG, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : rumah bpk. Burhani dan Darsim;- Sebelah Selatan : rumah bpk. Suhendi dan Sumawanto;- Sebelah Timur : Jalan Komplek;- Sebelah Barat : Jalan Komplek.Sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;3. Menyatakan membagi harta bersama tersebut, seperdua untuk Penggugat Konvensi dan seperdua untuk Tergugat Konvensi, baik secara natura maupun innatura;4. Menghukum kepada Penggugat Konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut kepada Tergugat Konvensi;5. Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi.DALAM REKONVENSI:Menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah).III. Menghukum kepada Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2015/PTA.Btn..zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2015/PTA.Btn..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2015/PTA.Btn.
Pertama : 1137/Pdt.G/2014/PA.Srg
Statistik4421