Putusan PT SURABAYA Nomor 508/PDT/2015/PT SBY |
|
Nomor | 508/PDT/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Anak Agung Ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Brhardjono C, Hardjono C |
Panitera | Johny Bastian Taka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -- Menerima permohonan banding, baik dari Kuasa Hukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding Juga Terbanding maupun dari Kuasa Hukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding Juga Pembanding tersebut ; -- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 825/Pdt.G/2014/PN. Sby., tanggal 06 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Pembanding Juga Terbanding untuk sebagian ; 2. Menyatakan, bahwa : 01. Sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 534 dalam bentuk gudang, luas 568 meter persegi, yang terletak di Jl. Kalisosok Nomor 39 Surabaya, atas nama Lie Soen Bing. Penerbitan Sertifikat 19 Pebruari 2013 ; 02. Sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1259 dalam bentuk toko dengan luas 71 meter persegi, yang terletak di Jl. Kalimati Wetan Nomor 62 Surabaya, atas nama Ratna Soemarny Wirogo. Penerbitan Sertifikat 19 Maret 2014 ; 03. 1 (satu) kaveling tanah seluas 300 meter persegi di Pakuwon City, Nomor Kaveling E11-11 Surabaya, dibeli 2 Mei 2013 oleh Ratna Soemarny Wirogo ; 04. 1 (satu) kaveling tanah di Citraland City luas 700 meter persegi, Blok A-4, Kav.16 Surabaya, dibeli 6 Maret 2001 oleh Ratna Soemarny Wirogo ; 05. Sebidang tanah dan bangunan (RUKO) dengan luas 102 meter persegi, Hal.19 dari 22 hal., putusan No. : 508/PDT/2015/PT.SBY. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 05414, yang terletak di Jalan Raya Mulyosari PB-15 Surabaya, atas nama Ratna Soemarny Wirogo, berdasarkan Akta Jual Beli 21-2-1994, Nomor 88/SKLL/63/II/1994 ; 06. Sebidang tanah yang terletak di Jl. Lebak Timur II, luas 200 meter persegi, Sertifikat Hak Milik Nomor 1209 Surabaya, atas nama Ratna Soemarny Wirogo, berdasarkan Akta Jual Beli 9-4-1992, Nomor 120/Tbks/1992 ; 07. Sebidang tanah dengan luas 295 meter persegi, Sertifikat Hak Milik Nomor 1875, yang terletak di Kalijudan Mulya Kav. 21-22 Surabaya, atas nama Ratna Soemarny Wirogo, Akta Jual Beli 17-12-2009 ; 08. Sebidang tanah dengan luas 1114 meter persegi, Sertifikat Hak Milik Nomor 159, yang terletak di Jalan Mulyorejo Utara Surabaya, atas nama Ratna Soemarny Wirogo, Akta Jual Beli 9-1-1992, Nomor 8/1/Sukolilo/1992 ; 09. Sebidang tanah dengan luas 1110 meter persegi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2629, yang terletak di Jalan Mulyorejo Utara Surabaya, atas nama Ratna Soemarny Wirogo. Penerbitan Sertifikat 24-11-1994 ; adalah sebagai harta bersama perkawinan Penggugat Konpensi / Pembanding Juga Terbanding dengan Tergugat Konpensi / Terbanding Juga Pembanding ; 3. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 469/k dalam bentuk toko dengan luas 123 M?2; (seratus dua puluh tiga meter persegi), yang terletak di Jalan Kalimati Wetan 64-i Surabaya, atas nama Lie Soen Bing, adalah sebagai harta asal dari Tergugat Konpensi / Terbanding Juga Pembanding ; 4. Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi / Pembanding Juga Terbanding tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Terbanding Juga Pembanding untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 469/k dalam bentuk toko dengan luas 123 M?2; (seratus dua puluh tiga meter persegi), Hal.20 dari 22 hal., putusan No. : 508/PDT/2015/PT.SBY. yang terletak di Jalan Kalimati Wetan 64-i Surabaya, atas nama Lie Soen Bing, adalah sebagai harta asal dari Tergugat Konpensi / Terbanding Juga Pembanding ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pembanding Juga Terbanding wajib menyerahkan secara fisik tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kalimati Wetan Nomor : 64-i Surabaya, luas 123 M?2; (seratus dua puluh tiga meter persegi) beserta dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 469/k kepada Penggugat Rekonpensi / Terbanding Juga Pembanding sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonpensi / Terbanding Juga Pembanding untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding Juga Terbanding dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding Juga Pembanding tersebut secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 508/PDT/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 508/PDT/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3229 K/Pdt/2016
Banding : 508/Pdt/2015/PT.Sby.
Statistik6025