Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 588/Pid.Sus/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 588/Pid.Sus/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Halida Rahardhini |
Panitera | Sahat Sihotang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HENDRA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 33 ( tiga puluh tiga ) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bruto 10, 76 ( sepuluh koma tujuh puluh enam ) gram dan sisa setelah dianalisis labkrim dengan berat bruto 10.60 ( sepuluh koma enam puluh ) gram,- 7 ( tujuh ) buah bong,- 1 (satu) kotal alat hisap ( pirex ),- 2 ( dua ) kotak mancis,- 5 ( lima ) buah timbangan elektrik- uang sebesar Rp. 13.200.000.- ( tiga belas juta dua ratus ribu rupiah ) dipergunakan dalam berkas perkara An. Amrul Iman Siregar ;-Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ; ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 588/Pid.Sus/2015/PN Lbp
Statistik142