- Menyatakan Terdakwa RISKA AZIZAH BINTI (ALM) RALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN DALAM JABATAN??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jam tangan perempuan merk Mont Blanc;
- 1 (satu) pasang sepatu perempuan merk Ektra Soft warna coklat muda;
- 1 (satu) buah celana panjang perempuan warna coklat merk Parissa;
- 1 (satu) buah baju perempuan merk Top To Toe warna abu-abu corak kembang;
- 1 (satu) buah baju perempuan warna merah muda ungu;
- 1 (satu) buah baju perempuan warna hitam corak kembang merk Trans Work;
- 1 (satu) buah baju perempuan warna hijau corak abu-abu merk Uni Qlo;
- 1 (satu) buah baju perempuan warna biru merk Top To Toe;
- 1 (satu) buah baju perempuan warna putih corak kembang coklat;
- 1 (satu) buah kartu kredit Bank ANZ Nomor 4157 3570 0291 1003 atas nama Misyana Rimba;
- 1 (satu) bendel perincian tagihan dari Bank ANZ;
- 1 (satu) lembar bukti transper Bank BCA senilai Rp24.887.200,00;
- Surat keputusan nomor 001/RCP/HRD/IV/2017 tanggal 11 Juni 2017 tentang pengangkatan karyawan tetap atas nama Riska Azizah;
Putusan PN SUMBER Nomor 2/Pid.B/2018/PN Sbr |
|
Nomor | 2/Pid.B/2018/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jumadi Apri Ahmad, Hakim Anggota Intan Panji Nasarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. RIYANA CIPTA PANGAN INDONESIA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan