- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan alm. Njoreken Tarigan, alm. Gayang Tarigan, Kuah Ate br. Tarigan (Penggugat V), Limin Tarigan (Tergugat II) dan alm. Umum Tarigan adalah ahli waris dari alm. Kapiti Tarigan.
- Menyatakan tanah Juma Sitengguli yang terletak di Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dengan luas 9.917 m2(sembilan ribu sembilan ratus tujuh belas meter persegi) adalah milik dari Amran Sitepu (Penggugat-VII) dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Bujur Tarigan.
- Sebelah Selatan : Tanah Nd. Riren br. Sembiring.
- Sebelah Barat : Kasta Sitepu, Nd. Riren br. Sembiring.
- Sebelah Utara : Jalan Umum/jalan dari ladang.
- Menyatakan jual beli tanah perkara dari ayah/kakek para Penggugat alm. Kapiti Tarigan pada tanggal 2 Maret 1989 dengan Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akta No. 29/3/AJB/1989 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa pesetujuan para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum karena merugikan para Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI dan ahli waris lainnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah ladang sengketa melanggar hak para Penggugat dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tanah peninggalan almarhum Kapiti Tarigan merupakan warisan turun temurun kepada alm. Njoreken Tarigan otomatis jatuh kepada alm. Risman Tarigan atau kepada para ahli warisnya.
- Menyatakan jual beli antara alm. Risman Tarigan dengan Amran Sitepu (Penggugat VII) sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 565/Desa Suka Kecamatan Tiga Panah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Karo sah menurut hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 565/Desa Suka Tigapanah sebagai Agunan/Jaminan Tambahan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Unit/Cabang MMU KCP Kabanjahe Pasar Inpres 1, sebagaimana berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: R01.JNP/0011/KUM/2018 pada tanggal 29 Januari 2018, sah menurut hukum.
- Menyatakan surat-surat yang diurus oleh Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat VII untuk bebas diusahai dan dikuasai oleh Penggugat VII.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas kelalaian para Tergugat melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak tuntutan para Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya senilai Rp. 4.380.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Putusan PN KABANJAHE Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI: - Menyatakan tuntutan provisi para Penggugat tidak dapat diterima. DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi para Tergugatuntuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 857 PK/Pdt/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN Kbj
Statistik12234