- Menyatakan Terdakwa IAN MARYANTO ALIAS BROYOT BIN MUHITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mencoba menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat 2???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan menjatuhkan denda sejumlah 2.000.000,- (Dua juta rupiah)
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah tas cangklong warna hitam merk kalibre
- 2(dua) paket obat merlopan warna cerah masing-masing isi 10(sepuluh) tablet dan dibungkus plastic klip ukuran 8x5 cm atau keseluruhan berjumlah 20 (dua puluh) tablet,
- 1 (satu) paket obat alprazolam warna ungu, isi 10 (sepuluh) tablet dan dibungkus plastic klip ukuran 8x5 cm,
- 1(satu) paket obat Rixlona warna putih , isi 10 (sepuluh) tablet dan dibungkus plastic klip ukuran 8x5cm
- 1(satu) unit handpone merk samsung warna putih model SM-J111F/DS dengan nomor telpon 081256462497,
- 1(satu) unit handpone merk Samsung warna hitam model GT-E1272 dengan nomor telpon 085327774376 dan 082324710986
Putusan PN BREBES Nomor 61/Pid.Sus/2018/PN Bbs |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2018/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Br Hakim Anggota Nani Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Muzayanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2018/PN Bbs
Statistik596