Putusan PN TERNATE Nomor 153/Pid.B/2017/PN Tte |
|
Nomor | 153/Pid.B/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | - Aris Fitra Wijaya, M.h - Sugiannur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Syukur Mandar, S.H.M.H. Alias Syukur tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dan alternatif Kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:1). 1 (satu) lembar surat pengajuan pinjaman modal usaha dari Direktur Utama PT. Haliyora Faisayang tanggal 29 Januari 2015;2). 1 (satu) lembar bukti formulir kiriman uang dari Bank BNI Cabang Ternate atas nama pengirim Drs. Hasan Bay dan pene rima PT. Haliyora Faisayang No. Rek. 5505505537 Bank BNI KK Weda dengan jumlah pengiriman uangs ebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanggal 30 Januari 2015; 3). 1 (satu) lembar fotocopy daftar pengantar surat masuk yang telah disahkan sesuai dengan aslinya periode tanggal 05 Januari 2015 s/d tanggal 30 Januari 2015;4). 1 (satu) lembar fotocopy daftar pengantar surat masuk yang telah disahkan sesuai dengan aslinya periode tanggal 02 Pebruari 2015 s/d tanggal 26 Pebruari 2015;5). 1 (satu) eksemplar foto copy Akta Pendirian PT. Haliyora Faisayang Nomor 05 tanggal 18 Juni 2013 yang telah disahkan sesuai aslinya;6). 1 (satu) eksemplar foto copy Perda Kabupaten Halmahera Tengah Propinsi Malut Nomor 4 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Bersatu yang telah disahkan sesuai dengan aslinya tanggal 24 Desember 2014; Dan surat-surat bukti yang diajukan oleh Terdakwa;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 18 K/Pid/2018
Peninjauan Kembali : 66 PK/Pid/2018
Pertama : 153/Pid.B/2017/PN.Tte
Statistik36354